Kedaulatan, Imparsial: Pemerintah Harus Tolak Rencana Pemberian Akses Blanket Overflight Militer AS

Nasional65 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Pada awal minggu ini, beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat untuk memperoleh akses lintas udara yang luas dan fleksibel melalui wilayah Indonesia untuk kepentingan operasional militernya. Informasi tersebut kemudian direspons oleh Pemerintah Indonesia, yang menyatakan bahwa proposal tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Munculnya wacana ini menimbulkan kekhawatiran serius karena tidak hanya menyangkut aspek teknis kerja sama pertahanan, tetapi juga berdampak langsung pada kedaulatan negara dan posisi Indonesia dalam dinamika konflik di kawasan.

“Imparsial menolak rencana pemberian akses blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia. Rencana ini merupakan bentuk ekspansi kepentingan militer negara besar yang secara langsung mengancam kedaulatan Indonesia, serta berpotensi membuka ruang bagi militer asing untuk secara leluasa melintasi wilayah udara nasional dalam skema yang luas dan minim kontrol, yang pada akhirnya dapat mereduksi otoritas negara atas wilayahnya sendiri,” demikian Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Imparsial menilai bahwa kebijakan ini merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara. Kedaulatan Indonesia mencakup kontrol penuh atas wilayah darat, laut, dan udara sebagai bagian integral dari yurisdiksi nasional. Memberikan akses blanket overflight kepada militer asing dalam skema yang luas dan berulang sama saja dengan membuka ruang bagi penetrasi militer asing yang sulit diawasi secara efektif. Dalam situasi ini, negara berpotensi kehilangan kontrol riil atas aktivitas militer yang berlangsung di wilayah udaranya sendiri.

Imparsial juga menyoroti rekam jejak pelanggaran HAM yang melibatkan Amerika Serikat dalam berbagai operasi militernya di berbagai belahan dunia. Dalam konteks global saat ini, Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump juga menunjukkan keberpihakan politik yang kuat terhadap Israel, termasuk dalam situasi konflik yang memicu krisis kemanusiaan serius di Gaza, Palestina.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menjadi sorotan internasional terkait dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. Dalam konteks ini, membuka akses militer melalui wilayah Indonesia berisiko menempatkan Indonesia dalam posisi yang secara tidak langsung berkontribusi terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM internasional.

Lebih jauh, Imparsial memandang bahwa kebijakan tersebut berpotensi menyeret Indonesia secara lansung ke dalam konflik yang bukan merupakan kepentingannya. Akses terhadap wilayah udara Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasi militer, logistik, maupun pengintaian dalam konflik kawasan. Hal ini menempatkan Indonesia bukan lagi sebagai aktor independen (pihak netral), melainkan sebagai bagian dari konfigurasi konflik yang dikendalikan oleh kepentingan eksternal. Dalam kondisi demikian, Indonesia berisiko menjadi medan strategis pertarungan kekuatan global tanpa memiliki kendali penuh atas dinamika tersebut.

Situasi ini tidak hanya berbahaya secara geopolitik, tetapi juga berdampak langsung pada keamanan nasional. Ketika wilayah Indonesia digunakan sebagai jalur operasional militer negara lain, maka Indonesia berpotensi menjadi target dalam eskalasi konflik. “Risiko serangan balasan, tekanan politik, maupun instabilitas keamanan akan meningkat secara signifikan. Dengan kata lain, kebijakan ini membuka kemungkinan Indonesia menjadi korban dari konflik yang sebenarnya tidak pernah menjadi bagian di dalamnya,” jelas Ardi.

Menurut Andi, Imparsial memandang bahwa langkah ini merupakan penyimpangan serius dari prinsip politik luar negeri bebas aktif. Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang konsisten menjaga posisi independen dan mendorong penyelesaian damai atas konflik internasional. Namun, pemberian akses militer yang luas kepada negara lain justru menciptakan keberpihakan Indonesia secara de facto, yang merusak kredibilitas Indonesia sebagai aktor perdamaian di tingkat global.

Wacana pemberian akses blanket overflight tersebut, memperdalam keterpurukan Indonesia yang sebelumnya sudah terjerumus dalam Board of Peace (BoP) serta the Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat karena semakin membuka ruang bagi pengaruh eksternal, baik dalam dimensi keamanan maupun ekonomi. “Kondisi ini berpotensi memperdalam ketergantungan dan memperlemah posisi Indonesia dalam menjaga independensi kebijakan nasional. Kedua kebijakan tersebut jelas tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan dan politik luar negeri Indonesia,” tegas Ardi.

Imparsial menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil kebijakan yang berpotensi mengurangi kedaulatan dan menyeret Indonesia ke dalam konflik geopolitik. Kedaulatan dan independensi politik luar negeri merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat dikompromikan dalam bentuk apa pun.

Oleh karena itu, diperlukan sikap tegas dan konsisten dari pemerintah untuk menolak setiap bentuk kerja sama yang berisiko merugikan kepentingan nasional. Jika pemerintah tetap membuka akses blanket overflight, maka Indonesia berisiko menjadi enabler bagi praktik pelanggaran HAM di tingkat global, serta secara tidak langsung memberikan ruang bagi aktor-aktor yang diduga terlibat dalam kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat untuk beroperasi tanpa akuntabilitas.

Untuk itu, Imparsial mendesak kepada:

1. Pemerintah Indonesia untuk menolak secara tegas rencana pemberian akses blanket overflight militer Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia.
2. Pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kerja sama pertahanan tidak mengurangi kedaulatan negara, serta tetap berada dalam kontrol penuh otoritas nasional.
3. Pemerintah dan DPR untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembahasan kerja sama pertahanan, termasuk membuka informasi kepada publik.
4. Pemerintah untuk segera keluar dari Board of Peace dan membatalkan The Agreement on Reciprocal Trade karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan dan politik luar negeri Indonesia. (MM)

Komentar