KBPP Polri Sumsel Melaporkan Kamaruddin Simanjuntak Ke Polda Sumsel

Uncategorized909 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Keluarga Besar putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan Resort Tabes Palembang bersama pengurus melaporkan pengacara Kamuruddin Simanjuntak SH ke Polda Sumsel. Terkait adanya pernyataan Kamuruddin Simanjuntak dalam live streaming bersama Uya Kuya channel ke sektor Pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Selasa (3/1/2023).

Ketua PD KBPP Polri Sumsel, Muhammad Yansuri S.IP di samping Bobby Alex Ketua Resort Tabes mengatakan, hari ini kami datang melaporkan sebagai keluarga Besar Polri Sumsel. Dimana pengacara Joshua Kamarudin yang mengatakan pada waktu live channel YouTube Uya Kuya TV, pada tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga  BNNP Sumsel Blender Sabu 115 kg

Yansuri menambahkan, Di mana Kamarudin Simanjuntak
mengatakan bahwa polisi itu selama seminggu mengabdi kepada negara dan sisanya 3 minggu mengabdi kepada mafia.

” Maka dari itu kami keluarga besar putra-putri Polri Sumatera Selatan tidak dapat menerimanya, tapi saya mewakili KBPP Polri Sumatera Selatan melaporkan Kuasa hukum brigadir J Kamaruddin Simanjuntak,” jelasnya.

Yansuri menuturkan, Adapun pasal-pasal yang dikenakan yaitu pasal 27 ayat 3, 14, 15 (Penyebaran Berita Bohong) UU No 11 tahun 2016 ( tentang ITE) (SARA).

Baca Juga  Gudang BBM Ilegal Simpang Tanjung Belimbing Terbakar, Kapolres Muara Enim : Pemilik Gudang Sudah Diamankan

” Harapannya kita akan menunggu perkembangan dari laporan ini dan semoga dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

( ocha )

Komentar