Banyuasin Sumselpost.co.id — Kasus penembakan terhadap sopir angkutan desa (angdes) yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Banyuasin kembali dibuka oleh pihak kepolisian.
Polres Banyuasin memanggil kuasa hukum pelaku untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Dua kuasa hukum pelaku, Tamzil, S.H. dan Bambang, S.H., dipanggil penyidik guna menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap secara menyeluruh kronologi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kuasa hukum pelaku, Tamzil, S.H., membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyatakan pihaknya memenuhi panggilan penyidik dan siap memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“Kami dipanggil untuk menjalani BAP tambahan. Ini merupakan bagian dari proses hukum dan kami menghormati serta mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap perkara ini secara objektif,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Bambang, S.H., selaku kuasa hukum Hadi—terduga pelaku penembakan—berharap agar penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan. Namun, dibukanya kembali kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara penembakan sopir angdes yang menjadi perhatian publik.
(Ida)

















Komentar