Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Selokan Rumah Warga Tegal Binangun Direkonstruksi

Uncategorized332 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id -Penyidik Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang, Kamis (6/4) siang menggelar rekonstruksi ulang kasus pembuangan perempuan yang ditemukan tak bernyawa di belakang salah seorang rumah warga di Tegal Binangun Palembang pada Minggu (26/3) lalu dengan menghadirkan tersangka Sri Wahyuni (23), warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik Kecamatan Plaju Palembang, si ibu pembuang bayi.

Baca Juga  Nama Ketua DPRD Sumsel Dicatut

Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah mengatakan, dalam reka ulang tersebut, ada 18 adegan yang diperagakan langsung pelaku.

Dari adegan tersebut salah satunya yakni pada adegan kedelapan, saat pelaku melahirkan bayi di dalam kamar mandi dan membuang bayi tersebut.

“Bayi dibuang pelaku pada Subuh atau sekitar pukul 05.00 WIB. Sehingga pasal yang dikenakan dalam perkara ini yakni pasal 306 Jo 308 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun,” katanya, Kamis (6/4).

Baca Juga  Tampak Berkesan, Qurban Perdana Di Ponpes Al - Firdaus  Matas

Dalam rekonstruksi yang dilakukan terungkap juga motif pelaku membuang bayi tadi karena malu hamil di luar nikah serta pacarnya tidak mau tanggungjawab.
“Dia takut orangtuanya tahu bila sang pelaku telah hamil,” katanya.

Komentar