Kasus Pasar Cinde Palembang, Lewat Kuasa Hukum Harnojoyo Kembalikan Uang Kerugian Negara

Berita Utama211 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id -Pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pasar Cinde Kota Palembang tersebut, bahwa pada tanggal 12 Februari 2026 lalu, Terdakwa atas nama Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp.137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen).

Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam siaran persnya, Kamis (19/02/2026).

“Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” pungkas Kajati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (19/02/2026).(jn.red)

Komentar