Kasus Dugaan Korupsi PMI, Kajari Muara Enim : Tersangkanya Segera Ditetapkan

Berita Utama126 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Kajaksaan Negari (Kajari) Muara Enim terus menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolan Dana Hibah di tubuh Palang Marah Indonesia (PMI) Cabang Muara Enim yang tidak lama lagi segera menetapkan tersangka.

Demikian diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, saat mengelar Coffe Morning bersama Insan Pers Kabupaten Muara Enim, Kamis (03/072025) pagi.

Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar,SH,MH, didampingi Kasi Inteljen Arsita Agustian, SH, MH, dan Kasi Pidsus Krisdiyanto, SH, MH, kepada para Wartawan mengungkapkan, bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah pengelolaan darah ditubuh PMI Cabang Muara Enim tersebut, bahwa hasil penyidikan sudah masuk penghitungan kerugian keuangan negara,dan sudah mengantongi nama-nama para tersangka yang tinggal menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Pengundian Nomor Urut Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Pagaralam

“Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Cabang Muara Enim, tinggal menunggu hasil audit dari BPK atas adanya kerugian keuangan negara, yang selanjutnya segera menetapkan tersangka ,” ungkap Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH.

Dikatakan Kajari, bahwa nama-nama calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi telah kita kantongi dan tinggal ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Ungkap Narkoba di Semester I 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

“Nanti rekan-rekan Pers kita kabari penetapan tersangkanya, Tapi sabar, menunggu audit dulu ,” ujar Kajari Muara Enim.

Rudi menambahkan, bahwa dalam hal laporan yang dilayangkan ke Kajari Muara Enim dari masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi tersebut “Jika laporannya valid, maka Kejari Muara Enim tidak pandang bulu, segara menyikat serta.menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Rudi (03/07).

Sementara itu, Kajari Muara Enim menjelaskan bahwa terkait adanya penyelesaian maupun penyidikan perkara serta penetapan tersangka, tentunya Kajaksaan harus melakukan kinerjanya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan profesional, proporsional, serta transparan, dan untuk lebih jauh tidak serta merta menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Baca Juga  Upaya Kapolda Sumsel Berantas Ilegal Drilling Belum Tercapai

Karena hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disempurnakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 /PUU -XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan syarat tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.,” jelas Kajari.

“Sudah 99 persen calon tersangkanya, dan tinggal hasil audit adanya kerugian keuangan negara ,” Pungkas Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, di acara Coffe Morning bersama Insan Pers tersebut.(jn.red)

Komentar