Kasus Aplikasi SANTAN PMD Muba Naik Ke Tahap Penyidikan

Berita Utama966 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Laporan dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021, naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kajari Muba, Roy Riadi SH MH saat menggelar pers release di Aula Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa (2/7/2024) pagi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print –724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, dijelaskan sebagai berikut.

Bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yg di laksanakan pekerjaan Sistem Aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem Penawaran dari CV. MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekanisme Penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Kabupaten Muba.

Baca Juga  Tim Advokasi Paslon Nomor 2 Laporkan Dugaan Money Politik Ke Bawaslu

Dalam pers release tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riadi SH MH menyampaikan, Bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Kabupaten Muba, sehingga Aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

“Serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak Penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Kegiatan Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu,” Ujar Roy Riadi didampingi Kasi Intel Rizky Ramdhani SH, Kasi Pidum Armein SH, dan Kasi Pidsus Fadli Habibi SH.

Baca Juga  500 Personel Diterjunkan Polrestabes Palembang Amankan Kampanye Amin di BKB

Lanjut Roy, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi – saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) TA 2021 tersebut,”Tegasnya. (Ulandari)

Komentar