Karutan David Rosehan: Jalankan Tugas dengan Integritas dan Transparansi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

SumselPost.co.id. Palembang,- Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan jual beli kamar di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dengan nominal Rp350 ribu. Hal itu tidak benar.

“Kami ingin memberikan klarifikasi. Pertama-tama, kami tegaskan bahwa Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Karutan Kelas I Palembang, pada Selasa (13/08/2024).

Dikatakan Karutan, terkait dengan pernyataan dari Ibu Rusnawati (67), orang tua dari saudara Irohmin (22), tahanan titipan dari Kejari Palembang di Rutan Kelas I Palembang. Makan dari itu, pihaknya telah melakukan investigasi internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga  Gagalkan Pelaku Pencurian Pipa, Ini Penjelasan Polsek Rambang Dangku

“Hasil dari investigasi sementara, menunjukkan bahwa tidak ada praktik jual beli kamar seperti yang diberitakan,” ucap Karutan David.

David menyebut, pihaknya juga ingin menegaskan bahwa pihak Rutan Kelas I Palembang selalu mengutamakan prinsip keadilan dan pelayanan yang sama bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), tanpa terkecuali.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait dugaan tersebut, kami sangat terbuka untuk menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Rani Kodim Caleg Dari Partai Golkar Diprediksi Dulang Suara Terbanyak Dan Wakili DPRD Provinsi Sumsel

Menurut David, pihaknya menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, akurat dan berimbang.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas serta fungsi pengayoman. Kita juga melakukan pedoman pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Rutan Kelas I Palembang,” pungkasnya.( Rilis)

Komentar