Karo PHM DPD RI Jelaskan Struktur Lembaga Negara Kepada Mahasiswa UMP Palembang

Nasional483 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD RI Mahyu Darma menerima kunjungan delegasi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). Mahyu Darma memberikan pemahaman mengenai konstruksi bernegara dan berdirinya DPD RI kepada mahasiswa UMP.

“Sebelumnya kita harus memahami konstruksi bernegara, kita ketahui bahwa negara kita mengadopsi trias politica. Bicara negara maka bicara konstitusi, di mana konstitusi kita telah diatur dalam UUD 1945,” kata Mahyu Darma di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (31/7/2023).

Mahyu Darma menambahkan pada era reformasi banyak tuntutan agar pembangunan ekonomi daerah bisa merata. Maka, pada tahun 1998 dibuat suatu lembaga yang mewadahi suara daerah. “Jadi sejatinya DPD RI sudah lama hanya saja masih utusan daerah atau golongan, hanya saja belum optimal,” tegasnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi

Menurut Mahyu Darma bahwa DPD RI lahir pasca amandeman ketiga UUD 1945. “Jadi ada delapan lembaga negara terdiri eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Untuk legislatif yaitu DPR RI dan DPD RI. DPR RI unsur politik, sementara DPD RI unsur daerah,” ujarnya.

Dikatakan untuk duduk di DPD RI sangat sulit ketimbang DPR RI. Artinya, saat pemilihan DPD RI harus bekerja sendiri untuk turun ke kabupaten/kota tanpa di bantu oleh partai politik. “Masuk ke DPD RI sangat sulit dibandingkan dengan DPR RI. Sehingga kebanyakan yang duduk di DPD RI adalah para tokoh masyarakat,” jelas Mahyu Darma.

Baca Juga  Rugikan Negara, MPR RI Usulkan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu RI

Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang M Saleh Idrus menjelaskan tujuannya datang ke DPD RI yaitu ingin mengetahui lebih mendalam lembaga negara. Menurutnya hal itu merupakan mata kuliah khusus seperti hukum lembaga negara. “Kenapa kami mengunjungi lembaga negara, karena selain PKL kami juga ada mata kuliah khusus hukum lembaga negara. Jadi kami menginginkan bukan sekedar teori saja tapi melihat kondisi yang ada,” bebernya.

Baca Juga  Jelang Pilpres, DPR Yakin Orang yang Beragama Tak akan Sebar Hoaks dan Fitnah

Pada kesempatan yang sama, Mahyu Darma didampingi Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan Heru Firdan, Wakil Dekan I FH UMP M Saleh Idrus, Wakil Dekan IV FH UMP Rijalush Shalihin, dan hadir juga 100 mahasiswa UMP pada delegasi ini.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar