Palembang, Sumselpost.co.id – Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Aan Suhanan,MSi menghadiri Penandatanganan Kerjasama dengan Instansi terkait (Bappeda dan Jasa Raharja) Proja Pembina Samsat Kegiatan berlangsung di ballroom Hotel Arista Palembang Kamis (22/2).
Saat dimintai keterangan Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs.Aan Suhanan,MSi mengatakan
Hari ini di palembang, kita melaksanakaan rakor pimpinan samsat seluruh indonesia yang dilaksanakan daring maupun secara fisik disini.
Ada beberapa samsat daerah hadir di palembang ini. Ini kita menindak lanjuti rakor pada 11 Januari tahun 2024 di Bandung. Dimana dibandung kita bisa menghasilkan kesepakatan 5 rekomendasi terkait pelaksanaan kesamsatan di indonesia ini. Mulai dari validitas data yang mana kita akan membangun data yang valid, kita akan sinergikan, kemudian peningkatan pelayanan kesamsatan diseluruh indonesia kemudian kita akan memberikan relaksasi dimasing-masing samsat diseluruh indonesia ucap Kakorlantas Polri
Jenderal Bintang dua ini menambahkan, terakhir kita juga akan melakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan kepada masyarakat.
Sekaligus mengimplementasikan pasal 74 UU Lalu Lintas Tentang Penghapusan Data Regiden Ramnor. Itu 55 kesepakatan rekomendasi yang dihasilkan di bandung kemudian hari ini dari tim pembina samsat pusat dan daerah sudah dua hari kita rapat membuat rencana aksi atau program tahunan yang menjabarkan 5 rekomendasi tadi. Tadi sudah di tanda tangani oleh pimpinan samsat tingkat nasional, ucapnya
Ada 11 program kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun 2024 ini, pejabat dari program menjadi sebelas program nanti aecara teknis bisa ditanyakan kepada program apa saja, kemudian hari ini juga.
Kita melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 UU Lalu Lintas 2029. Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan infentarisasi kendaraan yang akan dihapuskan kemudian penentuan kendaraan apasaja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, sampai kepada tahap penghapusan. Nanti akan dilakukan secara bertahap mulai dari pengajuan dari masyarakat,”tandasnya
Sementara itu PJ Gubernur Sumsel DR Agus Fatoni mengatakan Rapat koordinasi Tim Samsat Nasional pada hari ini diharapkan bisa menjalankan rekomendasi yang hasil Bandung diantaranya dari sisi Pemda. Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan dan juga untuk bisa meningkatkan pendapatan khususnya untuk bisa memperbaiki data. Jadi, Pemda bisa mengambil kebijakan yang merupakan kewenangan dari kepala daerah, diantaranya adalah penghapusan BBN 2. BBN 2 bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat, yang kedua penghapusan pajak konvensi, ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertib lagi lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul bukan diatasnamakan yang lain, ini akan mengacaukan data dan juga tidak adil. Kadangkala kendaraan yang beroperasi disini, tetapi nama yang digunakan adalah yang di daerah lain jelas Fatoni
Kebijaksanaan yang lain ini tentu bisa dilakukan karena pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB ini cukup besar, kontribusi nya sampai 60% dari PAD. Namun realisasinya baru sekitar 30 sampai 40%. Oleh karena itu, peran kepala daerah, peran pemerintah daerah sangat penting agar data tadi bisa tertib kemudian pelayanan meningkat dan juga pendapatan meningkat.
Kalau pendapatan meningkat, maka biaya pembangunan pun bisa meningkat dan ini akan lebih mempercepat tingkat kemajuan daerah yang akhirnya akan mempercepat kemajuan negara dan juga akan mempercepat tercapainya masyarakat yang sejahtera tutup PJ Gubernur Sumsel
Sementara itu Dirut Jasaraharja Pusat Dr.Rivan.A.Purwantono ,SH,MH mengatakan Hari ini adalah wujud dari pembina Samsat Nasional telah berkolaborasi dengan sangat baik, hari ini membuktikan kolaborasi ini kemudian di pembina Samsat Nasional dan daerah telah mampu mengidentifikasi ternyata kendaraan baru tentu saja yang telah melakukan daftar ulang hanya 77% sehingga kenapa tadi himbauan kenapa enggak melakukan pembebasan balik nama dan sebagainya dan masyarakat diketahui bahwa mereka tidak melakukan perpanjangan atau tidak melakukan pembayaran pajak, maka himbauan juga termasuk dengan penerapan pasal 74 diharapkan ini dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan masyarakat kepada pembayaran pajak dengan sangat baik tambahnya
Namun dilihat dari tingkat kepatuhan pembayaran pajak maupun pengesahan dan perpanjangan STNK ini 40% lebih tingkat kepatuhan masyrakat terhadap pengesahan maupun perpanjangan STNK, tandasnya
Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat utama dilingkungan Korlantas Polri,para pejabat dilingkungan PT Jasa Raharja Pusat, Pejabat dilingkungan Kementerian dalam Negeri dan Para Dirlantas Sesumbagsel (Sumsel, Lampung,Jambi, Bengkulu, Babel dan Dirlantas Polda Jabar dan Dirlantas Polda Sumut.
Komentar