Pali, Sumselpost.co.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Press Release kasus yang sempat menghebohkan warga Bumi Serepat Serasan Berapa Bulan lalu yakni perampokan Toko Mas Di Pasar Pendopo PALI.
Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando ,SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri menerangkan kita telah menerima tahap 2 perkara perampokan tokoh emas pasar pendopo, dan akan kita limpahkan ke pengadilan.
“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menanangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI, dengan menahan lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penada yang akan kita lakukan penahanan di rutan Muara Enim.” Ungkapnya
Lima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara.
Barang Bukti hasil penyitaan dari tangan tersangka yakni 1 alat pelebur perhiasan, 9 keping perhiasan, 2 pucuk senjata api rakitan, 10 butir amunisi, 1 unit motor yamaha vega dan 1 unit honda beat.
(Mrsd)
Komentar