Kadishut Sumsel : Kawasan Hutan Tidak Boleh Dijual

Uncategorized1057 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Menanggapi adanya dugaan penjualan Hutan Produksi Konservasi Kawasan (HPKP) di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, dengan dijadikan lahan untuk perkebunan sawit oleh pihak ketiga (perusahaan.red).

Kepala Dinas Kehutanan  (Kadishut) Provinsi Sumatera Selatan Panji Cahyanto, menegaskan, bahwa untuk kawasan hutan tidak boleh diperjualbelikan, karena kawasan hutan adalah milik negara.

Demikian ditegaskan oleh Kadishut Provinsi Sumsel Panji Cahyanto, saat media ini meminta tanggapan terkait adanya dugaan penjualan lahan HPKP oleh oknum didesa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersebut.

Dikatakan Kadishut, kalaupun ada ijin, misalnya Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD) atau lainnya tersebut, sifatnya persetujuan atau ijin pemanfaatan yang ada jangka waktunya, serta ada hak dan kewajiban pemegang ijin,”jelas Kadishut Provinsi Sumsel pada media ini Jum’at (02/06/23) melalui nomor What Shap nya tersebut.

Baca Juga  Di Kampung Baru, Kepala Dj Kafe Dipukul Hingga Luka

Sementara itu adanya aksi protes dan siap membuat laporan dari warga Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersebut, menyusul adanya dugaan penjualan lahan ribuan hektar yang diduga dilakukan oknum di Desa Gumai, meskipun saat itu telah diadakan musyawarah bersama dengan sepakat membatalkan penjualan kepada pihak ketiga dan telah dibuat berita acara penandatangan bersama dengan juga dihadiri ketua BPD Gumai, Kades Gumai, Linmas, Ketua RT, LPMD, serta unsur masyarakat Desa Gumai pada 17 April 2023 lalu.

Namun, menurut warga Gumai dan anggota LSM LLMI yang juga warga Gumai, bahwa kesepakatan tersebut, faktanya telah dilanggar, karena pihak Pemdes,BPD, maupun perangkat Desa seperti Linmas,.membiarkan adanya aktifitas alat berat beroperasi di lahan tersebut, bahkan aktifitas dilahan itu, kini sudah mulai menanam pohon sawit dilahan yang dibatalkan dijual saat kesepakatan bersama tersebut.

Baca Juga  Jum'at Curhat di Desa Tapus Lembak, Polsek Lembak Himbau Kamtibmas

Ya, kini justru faktanya berbeda, beberapa oknum tidak menjalani kesepakatan, bahkan sepertinya Kades, ketua BPD, ada rasa takut melarang aktifitas alat berat dari pihak perusahaan dilahan kami, mungkin diduga terbeban karena telah menerima sesuatu, dengan ini kami tetap protes dan akan membuat laporan ke tingkat lebih tinggi lagi.yaitu ke Dinas Kehutanan Provinsi, Gubernur, dan Presiden,”ungkap Iswadi (45) dan Alpia (35) mewakili warga Gumai tersebut pada media ini (02/06/2023)..

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Sumsel Mendukung Penuh Diadakannya Hospital Expo 2023

Sementara media ini hingga sampai sekarang belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pemdes dan BPD, Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim terkait adanya dugaan penjualan lahan tersebut,bahkan beberapa kali media ini saat itu mengkonfirmasi Kades dan ketua BPD melalui What Shap nya tidak memberikan balasan. (JNP)

Komentar