Jual Sabu Memo Ditangkap

Uncategorized978 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co id – Memo Darman warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lrg Kuto Baru Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB)-2. Ditangkap tim Macan Rayu Unit Reskrim Polsek IB-2 pimpinan Iptu M Ruswanto,SH, Selasa (13/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat petugas geledah, di saku celana jeans tersangka petugas menemukan lima paket kecil sabu dengan berat bruto 0,78 gram.
Saat pengembangan di rumah tersangka, petugas juga menemukan peralatan untuk menghisap sabu, seperti satu buat pirex, pipet plastik dan botol plastik.

Baca Juga  Dunia Hukum Saat Ini Tentu Cukup Menantang, Berikut Beberapa Hal Disampaikan Dalam Giat Ini

“Tersangka ini kita amankan saat petugas hunting giat KRYD di wilayah hukum Polsek IB 2.

Ternyata sebelumnya tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas sekitar satu bulan yang lalu,” kata Kapolsek IB-2, Kompol Wira Satria Yudha,SIK, Jum’at (16/6) siang.

Pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram ini dari seorang pengedar berinisial C warga Tangguab Buntung.

Baca Juga  Solusi Pernikahan Terbaik Dari Fave Hotel Palembang

“Saya jualan dengan keliling kampung seperti jualan es, saya tawarkan setiap paket seharga Rp50 ribu. Dari tiap paket saya dapat untung Rp5 ribu,” ungkap Memo.
Tersangka juga mengakui bahwa Ia baru bebas bebas dari penjara sekitar dua bulan atas kasus yang sama.

Atas perbuatannya ini, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Komentar