Jual Ganja, Tiga Pemuda Ditangkap

Berita Utama594 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polsek Kalidoni menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja yang berada dalam satu jaringan yaitu M Alfa Reza (19) warga Kalidoni, M Padri (27) warga Sako, dan Julio Kurnia (27) warga Bukit Kecil.

Polisi juga mengamankan 1,7 kilogram ganja dari salah satu pengedarnya.

“Anggota Polsek Kalidoni mendapat informasi tentang peredaran ganja di Jalan Pasundan. Kemudian anggota cek TKP dan mencurigai satu orang yang mengendarai sepeda motor yakni M Alfa Reza, saat digeledah anggota menemukan paket ganja seberat 4,14 gram,” kata Kapolsek Kalidoni AKP Ali Sadikin, Rabu (20/3).

Baca Juga  Motor Milik Afyudin Dibawa Kabur Calon Pembeli

Merasa belum puas, unit Reskrim Polsek Kalidoni melakukan pengembangan dengan mencari penjual ganja tersebut, dan mengetahui jika penjualnya berlokasi di kawasan Jalan Seduduk Putih.

“Dalam pengembangan kami menangkap Padri yang merupakan penjualnya. Lalu saat diinterogasi, dia mengaku jika barang tersebut didapat dari pelaku yang bernama Julio ,” katanya.

Saat digerebek di rumahnya, Unit Reskrim Polsek Kalidoni menemukan 1 karung ganja seberat 1 kilogram yang disimpan Julio di rumahnya, 2 plastik yang berisi 18 paket kecil, 4 paket sedang, serta 2 paket besar berisi 750 gram ganja.

Baca Juga  Sultan Banjar, Khairul Saleh Pimpin Kembali FSKN, Sultan Palembang Ucapkan Selamat

“Ganja ini dia dapat dari seseorang inisial AH yang berada di Empat Lawang,” katanya.
Sementara pelaku Julio mengaku berhasil menjual semua barang tersebut akan menerima uang Rp 1,5 juta dari AH.
“Dapat upah Rp 1,5 juta kalau ini semua habis terjual, selama ini komunikasi lewat WhatsApp, ” katanya.

Ia mengaku baru satu bulan mengedarkan ganja dan selama ini barang tersebut ia simpan di dapur.

Komentar