Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum  PT GBU

Berita Utama1470 Dilihat

Palembang Sumselpost.co.id – Bahwa perlu kami sampaikan klarifikasi atas pernyataan pada Konfreansi Pers pihak PT. Sentosa Kurnia Bahagia yang dilakukan pada Hari Senin tanggal 11 September 2023 bertempat di rumah H Halim di Jalan M Isa Kota Palembang.

Adapun Klarifikasinya adalah Sebagai berikut :

Pertama, bahwa tidak benar telah terjadi pengrusakan lahan kebun PT. SKB sebagaimana Fitnah yang Keji dituduhkan kepada Pihak PT. GPU.

Bahwa PT. Gorby Putra Utama adalah salah satu perusahaan swasta telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023 PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T 1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022. Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan – Izin Oprasional (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama di wilayah di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Dimana Lahan tersebut telah dibebaskan dari masyarakat dan berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Kedua, Bahwa penyataan yang mengatakan ada pengrusakan areal sawit PT. SKB dan mengakibatkan Karyawan PT. SKB berjumlah sekitar 150 org tidak dapat bekerja adalah Klaim Sepihak Semata dan Mengada-ngada, Cenderung mendramatisir dan rekayasa. Justru kami mempertanyakan apakah Pihak SKB Memiliki Perizinan di Wilayah Kabupaten Musirawas Utara???. Hal ini penting diklarifikasi mengingtat setelah kami cek secara keseluruhan bahwa PT. SKB tidak memiliki Legaitas apapun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara).Bahwa Fakta sebenarnya PT. GPU telah melakukan kegiatan Penambangan Batubara terhitung sejak tahun 2010 dengan total produksi Batubara sebanyak 3,8 Juta Metric Ton. Telah membangun fasilitas jalan tambang sepanjang 128 Km, Mess, Kantor, Bengkel dan fasilitas penunjang lainnya. PT. Gorby Putra Utama telah melakukan pembebasan tanah dari masyarakat sejak tahun 2009 sebanyak 2,272 Hektar, mempekerjakan seribu karyawan lebih yang sebagian besar dari warga masyarakat setempat. Telah berkontribusi menyuplai kebutuhan Energi Nasional dan Telah berkontibusi menambah pendapatan PAD Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Mutara).

Baca Juga  Kemenkumham Sumsel: Imigrasi Palembang Deportasi Seorang Warga Belanda Karena Jualan Kebab

Ketiga, Bahwa ada banyak Fakta Justru yang mengalami kerugian dan Kembali menjadi korban adalah PT. GPU , Yaitu : ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit Gajah dan ditanami sawit terjadi pada tanggal 10 September 2023 di wilayah IUP PT. GPU (Bukti Fhoto terlampir) dan juga telah terjadi aksi Premanisme yang menghadang dan/atau menghalang-halangi kendaraan operasional dan alat berat PT. GPU yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat atau Premanisme atas suruhan pihak PT. SKE/PT. SKB pada kurun waktu tanggal 5 s.d 10 September 2023. Insyah Allah, dalam waktu dekat sembari mengumpulkan alat bukti, kami akan Melakukan Upaya Hukum sebagai bentuk menggunakan Hak Konstitusi PT. GPU.

Keempat, bahwa kehadiran Anggota Brimob dan Anggota TNI dari Brigif semata mata dalam rangka menjalankan Tugas Pengamanan untuk berada di Lokasi IUP PT. GPU untuk memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban diwilayah tambang PT. GPU. Jadi Tidak Benar dan Kembali lagi ada Upaya memfitnah dengan menuduh Anggota Polri dan TNI menjadi Baking PT. GPU.

Baca Juga  Kabag SDM Oku Timur, Ajak Istrinya Fitriana Pingky Touring Nmax Ke Danau Ranau

Kelima, Bahwa Kembali Kami Tegaskan lokasi tersebut berada diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara) bukan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Keenam, bahwa sebagaimana Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia Berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha Terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan karena Cacat Administrasi dan Telah dicabut BPN untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara.

Bahwa dengan batalnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut maka Lokasi areal yang telah dibebaskan dan telah diganti rugi oleh PT. GPU telah mutlak menjadi Hak PT. GPU untuk dipergunakan sesuai peruntukkannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan yaitu melakukan kegiatan pertambangan.

Salah satu Penasehat Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH mengharapkan agar tidak ada lagi upaya

“Pemutarbalikkan Fakta”, yang ada selama ini PT. GPU lah yang selalu menjadi korban, terhambat kegiatan operasional tambang tidak maksimal melakukan kegiatan pertambangan bahkan dengan berbagai cara Pihak PT. SKB menghalang-halangi kegiatan tambang, melakukan kegiatan pengrusakan dengan menanami sawit di areal IUP PT. GPU,

Baca Juga  Pukul Korban Gunakan Kayu Pelaku Curas di Pasar Tanjung Enim Diamankan

Menduduki dengan tujuan tertentu untuk menguasai areal, menghambat aktivitas diwilayah Operasi tambang di Musirawas Utara, melakukan penerbitan HGU yang tidak prosedural dan masih banyak lagi lainnya yang akan kami inventarisir untuk nantinya disampakan kepada Publik.

Nampaklah jelas sambungnya, bahwa yang selama ini melakukan kegiatan mendudukii lahan tanpa adanya legalitas yang diterbitkan oleh Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara).

Hal ini diduga adanya keinginan atau upaya dari pemillik PT SKB untuk menguasai batubara PT GPU yang telah memiliki izin IUP OP sejak 2009 dan memiliki clear n clear sejak 2009 serta sdh beroperasi kegiatan tambang secara aktif.

Masyarakat Sumatera Selatan haruslah bisa menilai sendiri, Knapa bisa izin kebun di Kabupaten Musi Banyuasi (Kab. Muba) tapi melakukan kegiatan Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara).

Ini tentunya perlu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Malah Serangan Fitnah secara Massif selalu ditujukan kepada PT. GPU yang Kegiatan Operasional Tambangnya telah terganggu dan lahannya telah dikuasi secara sepihak (dirampas).

Bahwa Drama Playing Fiktim (Permainan seolah-olah korban) PT. SKB diproduksi sedemikian rupa yang NYATANYA bahwa PT. SKB Lah Pelaku yang telah melakukan Pencaplokan Lahan pada areal IUP PT. GPU

“Harapan kami dengan klarifikasi ini Masyarakat bisa memahami kondisi sebenarnya dan janganlah lagi ada Penyesatan Opini Publik.”tutupnya.

( ida)

Komentar