Herman Khaeron Tegaskan DPR Tak lagi Kejar Jumlah UU, Tapi Kualitas UU

Nasional523 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota.Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mengakui jika dalam periode DPR RI saat tidak lagi mengejar kuantitas atau jumlah produk umdamg-undang (UU) yang dihasilkan, tapi kualitas. Presiden Jokowi pun menyebut cukup dua UU yang penting kualitasnl manfaatya besar.bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat itu dalam diskusi forum legislasi “Menelaah 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023” bersama pengamat politik Voxpol Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago, dan
Praktisi Media Friederich Batari di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut Herman Khaeron mengatakan kalau nasib sebuah RUU itu juga ada di tangan pemerintah, karena itu ada RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah, usul inisiatif DPR RI dan DPD RI. “Kalau pemerintah dan DPR setuju, maka proses pengesahan sebuah RUU itu akan cepat diputuskan. Sebaliknya, kalau DPR RI yang harus melibatkan 9 fraksi itu menolak, pasti batal disahkan. Apalagi di intetnal fraksi-fraksi sendiri akan terjadi perdebatan panjang, maka prosesnya akan lebih lama. Jadi, keputusannya koleltif kolegial,” ujarnya.

Setelah diputus pun kata Herman, tidak bisa langsung bisa diberlakukan, sebab kalau ada masyarakat yang merasa keneratan, maka bisa gugat atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sebuah UU juga bisa dan siap untuk direvisi berdasarkan kebutuhan dan lemendesakan, sehingga tidak selalu harus masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” jelasnya.

Pangi Sarwi menilai kenapa dalam survei posisi buncit atau terpuruk itu selalu DPR RI dan parpol dan itu terjadi terus menerus. Yang bagus justru lembaga kepresidenan (86%), TNI (77,1%), sedangkan Parpol dan DPR angkanya selalu rendah yaitu sekitar 50%.

Baca Juga  20 Tahun Mandek, Ketua DPR Dinilai Hambat Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/PPRT

“Dan, di tahun ini agak bernapas lega bagi honorer, karena DPR dan pemerintah mengesahkan UU ASN. UU ASN menjadikan jutaan rakyat senang, karena sudah mengabdi lama dan berharap menjadi ASN. Jadi, untuk parpol dan DPR saya kira harus terus meningkatkan trust-nya kepada masyarakat dengan kinerja yang bagus dan bebas korupsi,” harap Pangi.

Sementara itu Freddy Batari
menilai sama, kalau UU ASN yang disahkan DPR baru-baru ini memberikan angin segar bagi 23 jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. “Tentu kita apresiasi DPR dan pemerintah. Tapi menjelang pemilu 2024 ini, DPR harusnya perkuat UU Pemilu khususnya terkait money politics. Dan, meski nasib RUU itu ada di pemerintah dan DPR, harusnya prioritaskan untuk kesejahteraan rakyat dan tersedianya lapangan kerja,” ungkapnya.

Sementara itu 37 RUU Prolegmas Prioritas 2023 adalah:

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran,
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara,
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana,
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara,
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen,
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas
Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi
Baru dan Terbarukan)
8. RUU tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan,
11. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan
Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Omnibus Law),
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
tentang Pendidikan Kedokteran,
13. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. RUU tentang Bahan Kimia,
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
16. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
tentang Statistik,
18. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Perubahan Ketiga
2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan
Nasional,
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial,
21. RUU tentang Kefarmasian,
22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat,
23. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,
24. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak,
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh,
26. RUU tentang Permuseuman
Usulan pemerintah
27. RUU tentang Hukum Acara Perdata,
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,
29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973
tentang Landas Kontinen Indonesia,
30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
31. RUU tentang Desain Industri,
32. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,
33. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten,
35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara,
36. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik,
37. RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045,
38. RUU tentang Penilai,
39. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional,

Baca Juga  PKB Peringati 1 Abad NU Di Lombok Tengah Bersama Para Ulama se-NTB

Usulan DPD RI:
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan,
41. RUU tentang Daerah Kepulauan,
42. RUU tentang Bahasa Daerah (usulan baru).(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar