Hasil Ops Sikat Musi, Polrestabes Palembang Ungkap 65 Kasus 3C

Berita Utama817 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Operasi (ops) Sikat Musi Tahun 2024 yang berjalan selama 15 hari oleh Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran Kota Palembang, hasilnya dengan mengungkap 65 kasus tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (3C).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kasi Humas, Kompol Evial Kalza mengatakan dari 65 tindak pidana yang berhasil diungkap, empat diantaranya kasus dengan target operasi (TO) yang direncanakan.

“Alhamdulillah, empat target yang dimasukkan dalam target operasi 100 persen terungkap,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan saat ungkap kasus Operasi Pekat Musi Tahun 2024, Senin (3/6) di Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga  Polsek Lembak : Stop Dan Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan Karena Dapat Dipidana

Lanjutnya, Operasi Sikat Musi Tahun 2024 ini telah mengamankan 56 tersangka. Rinciannya dewasa 49 orang, anak – anak 7 orang, dari berbagai macam modus operandi 3C dilakukan oleh para tersangka.

“Modus diantaranya, merusak pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, melakukan pemukulan,” jelasnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menuturkan bahwa dari 65 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dan pelaku yang telah diperiksa secara maraton motif utama adalah terkait tentang ekonomi.

“Dari kriteria 3C yakni Curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, Curas Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga  MTQ Ke-40 Resmi Ditutup, Sekda Muara Enim Ajak Pemenang Giat Berlatih Untuk Hadapi MTQ Tingkat Provinsi Sumsel

Dari 65 kasus tindak pidana yang terjadi Kepolisian telah melakukan anatomi crime dan juga memetakan tempat – tempat rawan dari 3C.

“Beberapa kejahatan yang sudah kita identifikasi yang paling rawan dan sering terjadi tindak pidana 3C ada di Kecamatan Sukarami, IT III, Kertapati, Plaju, Gandus, IT II, Alang – Alang Lebar, Sematang Borang dan IB I, ini adalah Kecamatan yang sudah kita identifikasi dengan tindak pidana 3C,” katanya.

Sementara, ada beberapa Kecamatan yang rawan tindak pidana Curat yakni Kecamatan Sematang Borang, Kemuning, Bukit Kecil, Alang – Alang Lebar.

Baca Juga  Buka Rakernis Bidang Gabungan, Kapolda Sumsel Harapkan Peningkatan Kualitas Pelayanan

“Dari pemetaan tindak pidana yang terjadi dapat kami klasifikasikan sesuai jam yang terjadi, yakni Curas kerawanan pada pukul 03.00 WIB dinihari hingga 06.00 WIB, berlanjut malam hari pada pukul 19.00 WIB – 22.00 WIB. Untuk Curat kerawanan pada pukul 06.00 WIB – 08.00 WIB dan berlanjut dinihari 03.00 WIB hingga 04.00 WIB,” katanya.

Selain itu Curanmor jamnya sangat beragam. Namun kejadian yang sering dialami para korban Curanmor terjadi pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB berlanjut 16.00 WIB – 18.00 WIB dan 02.00 WIB – 04.00 WIB,” katanya.

Komentar