JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berjanji UU Penyiaran yang sudah berumur 20 tahun (2022) sedang dalam revisi di Komisi I DPR RI dan sudah sampai akhir draft. RUU ini akan segera dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) dan selanjutnya ke Paripurna DPR RI untuk dibahas.
“Revisi RUU ini sudah sampai pada draft akhir. Pada periode ini RUU itu akan kita selesaikan bersama pemerintah, setelah disampaikan ke paripurna DPR RI dalam waktu dekat ini,” tegas Abdul Kharis.
Hal itu disampaikan Abdul Kharis dalam Forum Legislasi “RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara” bersama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Irsal Ambia dan Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/3).
Irsal Ambia mengatakan jika RUU ini harus komprehensif, bukan hanya menyasar penyiaran radio dan televisi, melainkan harus masuk dan mencakup digital dan internet, mengingat perkembangan teknologi informasi sudah berbeda dengan era sebelumnya. “Tapi, tetap harus mendukung kebebasan demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.
Menurut dia, demikian banyak media yang berkembang termasuk asing, maka diharuskan berbadan hukum Indonesia, sehingga berkewajiban membayar pajak dan tunduk pada aturan Indonesia. “Ini terkait dengan kedaulatan ekonomi negara dan kedaulatan negara secara global,” jelas Irsal.
Karena itu kata Irsal, definisi penyiaran tersebut harus berbasis digital dan intetnet, bukan saja terestrial dan harus mendistrupsi penyiaran konvensional, yang hanya untuk radio dan televisi.
“Jadi, RUU ini harus mengimbangi perkembangan teknologi yang makin canggih di tengah serbuan hoaks, kekerasan, pornografi, semi pornorafi, game perjudian dan informasi global lainnya, agar negara dan masyarakat terlindungi,” ungkapnya.
Sementara itu dari sisi kebijakan publik kata Trubus, pembahasan RUU ini harus melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, agar tidak menjadi masalah atau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di kemudian hari.
“Daerah saja bingung dalam membuat peraturan daerah (Perda) terkait penyiaran ini, karena UU-nya belum ada. Padahal, daerah menginginkan RUU ini lebih transparan, informasi yang edukatif dan memberdayakan. Sebab, kalau RUU ini tidak ada kepastian, justru akan membingungkan masyarakat,” tambah Trubus.
Trubus berharap RUU Penyiaran ini segera dibahas dan diselesaikan, karena di tengah perkembangan teknologi yang dashyat ini sangat penting, kalau tidak, maka masyarakat bisa berbuat sesukanya, dan itu akan merusak demokrasi. “RUU ini sangat penting untuk melindungi masyarakat sekaligus kedaulatan negara,” pungkasnya.(MA)
Komentar