Hamili Anak Tiri, Jauhari Dijebloskan Ke Penjara

Berita Utama898 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id,- Biadap, Jauhari (49) warga Sanga desa tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN (17). Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijebloskan ke balik jeruji Polres Muba.

Peristiwa tak senono itu baru diketahui Ibu korban dan keluarganya setelah korban hamil 6 bulan, dan ketika ditanya siapa yang menghamilinya korban mengakui bahwa pelakunya adalah Jauhari yang juga merupakan ayah tiri korban sendiri.

Mengetahui kejadian tersebut maka ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga desa pada, Jumat (01/12/2023) dengan membawa serta pelaku. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) sat Reskrim polres Muba.

Baca Juga  Kernet Speed Boat Hilang di Sungai Musi

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui PLT. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi awak media, Minggu (03/12/2023) membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.

“Yah, kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor :LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel.”Ujarnya.

Iptu Dedy Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terduga pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan April 2023 sekira pukul 00.30. wib.
“Saat korban berbaring dikamarnya, yang kemudian menindih korban, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhi. Perbuatan tersebut diulangi lagi pada bulan mei 2023 yang menurut pengakuannya terjadi dua kali, yang akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil sudah 6 bulan, yang kemudian ibu korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim polres Muba, “Jelasnya.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Muba Kuyung Kritis Tutup Usia

Dedy mengatakan, setelah didapat Bukti yang cukup pada hari Sabtu(02/12/2023) terduga pelaku atas nama Jauhari telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkaranya.

“Tersangka kami sangka telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.” Tegasnya. (Ulandari)

Komentar