Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Cegah ‘Abuse of Power’ Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

Nasional22 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dalam implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi tersebut harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang efektif agar tujuan pemulihan aset negara dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru.

Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada aparat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Ia menilai, tanpa pengawasan yang kuat, implementasi undang-undang berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat.

“Kita ingin membersihkan dengan sapu yang bersih. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru. Yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan akademisi/pakar Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ) dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III juga perlu mempelajari best practices dari berbagai negara terkait mekanisme pengawasan pelaksanaan undang-undang perampasan aset. Menurutnya, keberadaan pengawas khusus dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam proses penelusuran hingga penyitaan aset.

Selain aspek pengawasan, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya tata kelola aset hasil perampasan. Ia mempertanyakan aspirasi terkait model kelembagaan yang akan bertanggung jawab mengelola aset, apakah berada di bawah unit khusus, lembaga lintas kementerian, atau badan tersendiri yang memiliki kapasitas dalam mengelola aset negara.

Menurutnya, keberhasilan asset recovery tidak hanya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita, tetapi juga dari nilai riil yang akhirnya dapat disetorkan kepada negara. Ia mengingatkan, aset seperti kebun, hotel, atau apartemen dapat mengalami penurunan nilai secara signifikan apabila tidak dikelola secara profesional.

“Kalau pengelolanya tidak benar, maka nilainya turun. Bahkan bisa jadi justru aset itu membebani uang negara, karena untuk merawatnya harus keluar biaya, tetapi asetnya tidak produktif,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak lagi menikmati hasil kejahatannya. Menurutnya, perampasan aset merupakan instrumen penting untuk menerapkan prinsip ‘crime does not pay’ sehingga dapat mengurangi motivasi pelaku dalam melakukan kejahatan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan menjunjung prinsip negara hukum.

Ia juga menilai pengelolaan aset hasil perampasan perlu dilakukan oleh lembaga khusus yang memiliki kapasitas menjaga nilai ekonomis aset. Menurutnya, tanpa tata kelola yang profesional, aset yang telah dirampas justru berpotensi mengalami penyusutan nilai dan membebani keuangan negara.

“Di dalam melakukan perampasan aset dalam rangka pemulihan kerugian dari pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan dalam kerangka penegakan hukum atau dalam kerangka hukum yang jelas. Jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan dengan niat yang baik tetapi justru dilakukan di luar hukum, maka tidak ada bedanya dengan kejahatan itu sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Noviandri Adji menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat disembunyikan, dipindahkan, diwariskan, ataupun dinikmati oleh pelaku. Ia menekankan bahwa ketegasan negara harus dibangun melalui standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan yang kuat, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengelolaan aset yang profesional dan transparan. Selain itu, ia berharap seluruh masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat dapat diakomodasi dalam penyempurnaan substansi RUU.

Menurutnya, keberhasilan regulasi tersebut nantinya diukur dari kemampuan negara menyelamatkan aset, memulihkan hak korban, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. “Pesan yang ingin saya sampaikan yaitu rampas hasil kejahatannya, lindungi hak warganya, pulihkan korban, dan kembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan Republik Indonesia,” tambahnya. (MM)

Komentar