Gubernur Himbau Bupati /Walikota se-Sumsel Terkait Perayaan Pergantian Tahun Baru

Berita Utama169 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Beberapa hari lagi Tahun 2025 segera meninggalkan kita semua, dan siap menghadapi Tahun Baru 1 Januari 2026.

Melalui Surat Edaran dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor :090/SE/1/2025 Tentang Himbauan Kesederhanaan dalam Pergantian Tahun Baru, dan Dalam Rangka menyambut Pergantian Tahun Baru serta sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah bencana, Gubernur Sumatera Selatan menghimbau kepada Bupati /Walikota Se-Sumsel untuk memperhatikan hal -hal sebagai berikut :
(1). Menyikapi pergantian Tahun Baru secara bijak dan sederhana, dengan mengedepankan ketenangan, kepedulian sosial,dan empati kemanusian. (2).Tidak mendorong atau menyelenggarakan perayaan Tahun Baru yang bersifat euforia,seperti pesta terbuka,konvoi,atau kegiatan sejenis yang berpotensi menggangu ketertiban umum. (3). Menyesuaikan langkah-langkah pengendalian ketertiban dan keamanan di daerah masing-masing agar tetap kondusif selama pergantian Tahun Baru.
Demikian Surat Edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Palembang pada 24 Desember 2025 yang ditandatangani dan dicap basah oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.(jn.red)

Komentar