Gegara Tadah Hasil Curian Medi Ditangkap Polisi

Berita Utama1460 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id .– .Pelajaran untuk kita semua agar berhati – hari dalam membeli barang, jangan karena yang murah urusannya malah lebih panjang dan bisa bisa berujung ek aparat penegak hukum (APH) . Seperti yang dialami oleh Medi Susanto (40), warga Bangun Rejo RT 01 RW 06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, digelandang Satreskrim Polres Pagaralam, pada Sabtu (13/01/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

Medi Susanto diringkus dalam kasus penadahan barang curian dengan korban Dini Juli Mustika, warga Jalan Tanjung Payang RT 01, RW 01, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Baca Juga  Firdaus Hasbullah : Selamat Tahun Baru Tahun2025

Diungkapkan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH S.Ik, M.T melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM, didampingi Kasi Humas Akp Mastoni SH, korban Dini pada Sabtu (16/9/2023) lalu pada pagi, sekitar pukul 06.00, mendapatkan informasi jika rumahnya yang beralamatkan di desa Tanjung Payang RT 01, RW 01 Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, dimasuki maling.

Baca Juga  Geram! Aliansi Sungai Lalan Ancam Duduki Kantor Gubernur Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

“Korban kemudian pergi ke rumahnya dan melihat jendela rumah dan teralinya sudah rusak,” ucapnya.

Di dalam rumah, barang-barang sudah berhamburan. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit motor Vixion BG 3184 WJ 2, Emas 1 suku, dua buah tabung gas melon dan Laptop Acer berwarna hitam.

Ditaksir korban mengalami kerugian karena rumahnya dicuri lebih kurang Rp31.960.000. Selanjutnya, keberadaan tersangka Susanto ‘terendus’ pada Sabtu (13/1/2024).

Team Opsnal Satreskrim Polres Pagaralam beserta Sat Intelkam Unit Kamneg Polres Pagaralam langsung melakuan penangkapan pada tersangka di rumahnya yang beralamat di Desa Talang Sawah, Kel. Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara.

Baca Juga  Diduga Ada Pungli, Pemuda Banyuasin Minta APH Tutup Pasar Malam di Alun-Alun Kota Pangkalan Balai

Tim dipimpin Kanit Pidum Polres Pagaralam IPDA Novian Maas T.S, SH, berhasil menangkap tersangka pada pukul 13.30 WIB, tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya tersangka di bawa guna kepentingan penyidikan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit laptop merk Acer berwarna hitam sebagai barang bukti. (Repi)

Komentar