Gasak Handphone Mahasiswa, Drisyanto Ditangkap Polisi

Uncategorized674 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit (hp) Samsung Galaxy A32 warna hitam milik mahasiswa Pindo Pramuda (24) dirumahnya di Jalan Jaya Indah, Lorong Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, yang terjadi hari Selasa (20/12/2022) lalu.

Tersangka bernama Drisyanto (23) warga Jalan A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap dirumahnya, Minggu (5/2) malam dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Andrian.

Baca Juga  Bawaslu Pagaralam Perkuat Sinergisitas Pantarlih

Kapolsek SU II Kompol Handryanto membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. “Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari korban ke Polsek SU II, yang menjadi korban pencurian dirumahnya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan korban kepada anggota kita, kejadiannya diketahui korban pagi hari Selasa (20/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB saat korban terbangun dari tidur. .”Korban lalu menuju ke belakang rumah, dan melihat pintu belakang dan jendela kaca sudah terbuka. Lalu korban melihat handphone yang di cas didalam kamar sudah hilang,” katanya,

Baca Juga  Sidang Pertama Gugatan PTUN Palembang Terhadap Pemberhentian  Rektor UNSRI

Mengetahui rumahnya sudah dimasukin maling, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta langsung melapor ke Polsek SU II. “Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, berikut juga diamankan barang bukti (BB) satu buah kotak handphone merek Galaxy A32 warna hitam,” katanya,

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 4 tahun penjara.
Tersangka Drisyanto mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian handphone.

Komentar