Gadaikan Motor Teman, Frengky Ditangkap Polisi

Berita Utama1197 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Frengky Primayuda (22), warga Jalan Wisma Bara Desa Tanjung Cermin, Kecamatan Pagaralam Selatan diadukan ke polisi oleh Hardika (33), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) lantaran tersangka telah membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max, pada (27/7) lalu.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya. Sepeda motor korban digadaikan Rp3 juta kepada temannya di Kertapati,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Minggu (30/7).

Baca Juga  Ditangkap Pelaku Penambang Batubara Ilegal Wilayah Lawang Kidul Muara Enim Diancam 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 Milyar

Menurut Agus, akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp32 juta.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya saat tersangka telah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel.
Dan dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun.

Tindak pidana penggelapan itu bermula dari tersangka yang meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.

Baca Juga  PN Palembang Gelar Sidang Lapangan di Lahan Eks Cineplex, Hambali Mantawinata Berikan Bantahan Objek Yang Diklaim oleh Pihak Terlawan 

Korban yang merasa telah kenal baik dengan tersangka tanpa menaruh curiga meminjam motor miliknya lalu pelaku menjual motor korban,

“Saya khilaf dan butuh uang, makanya timbul niatan membawa kabur motor itu. Yang saya gadaikan dengan kawan saya di Kertapati senilai Rp3 juta,” katanya.

Komentar