Gadaikan Motor Milik Orang Tuanya, Rinaldi Ditangkap

Berita Utama2350 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Gadaikan motor milik orang tuanya sendiri, membuat seorang pemuda bernama Rinaldi (25) ditangkap anggota Polsek Plaju Palembang saat berada di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sri Raya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, pada Kamis (18/1) sore.

Diketahui, pelaku Rinaldi telah menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya yakni Bachrum Abuzali (69), pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Warga Dusun II Desa Sukamenang Gelumbang Muara Enim Terisolir Akibat Jalan Rusak Parah

Kapolsek Plaju Palembang AKP Hendri Permana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Husin, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor, yang termasuk dalam pasal 372 KUHP tersebut.

“Kami mendapat informasi korban pelaku ini sudah berkali-kali menggadaikan motor milik orang tuanya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini,” ungkap AKP Hendri Permana, pada Jum’at (19/1).

Baca Juga  Kuasa Hukum Pelawan Raden Helmi Fansyuri Sebut Patut Diduga SHGB No 351 Sudah Berakhir Tahun 2022

Terakhir kali pelaku meminjam motor korban, lanjut AKP Hendri, dengan alasan pergi sebentar. Namun, saat pulang ke rumah tanpa sepeda motor.

“Ternyata motor korban sudah digadaikan oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu. Untuk barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC. Atas perbuatannya, tersangka kita kenalan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.

Komentar