FUMMA Desak Pemkab Muba Untuk Menindak Tegas Indomaret dan Alfamart Yang Masuk Ke Pelosok Desa

Berita Utama768 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id ,- Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Muba ( FUMMA ) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Musi Banyuasin, Selasa ( 21/05/2024 ).

Aksi damai yang dikomandoi oleh Faisal Supriyanto dan Yusuf Effendi selaku koordinatir aksi dan dikawal langsung Amrullah selaku penasehat aksi itu diterima langsung oleh Pj Bupati Muba melalui Kasat PolPP Erdian Syahri dan langsung digelar rapat dengar pendapat (RDP).

Sebagaimana diketahui, tuntutan dalam aksi tersebut terdapat 3 poin sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan aksi damai yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam RDP tersebut, Faisal Supriyanto selaku koordinator lapangan meminta kepada Kasat PolPP selaku penegak Perda untuk menertibkan dan memberikan peringatan kepada pihak Indomaret dan Alfamart.

Senada diungkapkan oleh Yusuf Efendi selaku koordinator aksi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera menindaklanjuti atas aksi damai ini.

“Karena apabila tetap didiamkan akan berdampak besar bagi pedagang kaki lima dan UMKM karena dapat mematikan penghasilan mereka” bebernya.

Sedangkan, Amrullah selaku penasehat aksi damai meminta kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin untuk menindak tegas pihak Indomaret dan Alfamart karena sudah sangat merugikan pedagang di pasar dan UMKM.

Baca Juga  Polres Muba Berhasil Meringkus Pelaku Narkoba

“Karena outlet mereka berjarak kurang dari 1000m dari pasar khususnya di pasar pagi dan di simpang 4 rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin, contohnya” jelas Amrullah.

Sementara itu, Rafik Elyas selaku perwakilan dari pedagang UMKM mengatakan, untuk membangun toko ritel bersekala nasional hendak nya pihak pengelola jangan hanya mengandal kan izin dari Pemerintah pusat.

“Seperti pembangunan Indomaret di desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu, ini tau tau nyelonong masuk tanpa ada berkoordinasi dengan kepala desa maupun pedagang UMKM setempat, mereka hanya mengandalkan izin dari pusat. Tanpa mengurus Izin Domisili Usaha (IDU), padahal menyangkut Domisili itu hak kepala desa, ”Ujarnya.

Ia juga memaparkan, ketika Indomaret dan Alfamart menyebar di setiap desa akan berdampak kepada pedagang UMKM.

“ Yang jelas dengan kehadiran indomaret dan Alfamart, semangat pedagang UMKM berkurang, ujung ujungnya gulung tikar. Dan dampak klasik barang dagangan pelaku UMKM yang ada disekitaran Indomaret bisa mengalami expired (kadaluarsa) karena orang orang lebih memilih berbelanja ke Indomaret atau Alfamart. “ Ungkapnya.
Rafik berharap dalam hal ini Pemkab Muba bertindak tegas.

Baca Juga  Sekda Muara Enim Didampingi Asisten Cek Harga Beras

” Mestinya dibatasi, apa pembangunan Indomaret dan Alfamart sebatas kota kecamatan. Jika dibiarkan menyebar ke pelosok desa kami pedagang UMKM sangat di rugikan karena dapat mematikan usaha atau pendapatan kam, lagi pula apa guna nya pemerintah membina para pedagang UMKM, jika kendala-kendala yang dihadapi para pedagang tidak perhatikan.”Tegas Rafik.

Menanggapi hal itu, PJ Bupati Muba melalui Kasat PolPP Muba Erdian Syahri menyampaikan “Kita dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin siap menerima aspirasi dari masyarakat dengan audiensi ini kami selaku pelayan publik akan mengajak OPD terkait antara lain PTSP,Disperindag,serta pihak kecamatan untuk mencari data terlebih dahulu.kami dari PolPP tidak bisa bertindak seperti pihak kepolisian yang bisa langsung memberikan tindakan,sedangkan kami melakukan tindak persuasif dan Humanis serta memberikan peringatan dan denda,”ujarnya.

lebih lanjut Erdian menyampaikan “Untuk permasalahan ini kami dari SatpolPP Muba beserta PTSP, Disperindag pihak kecamatan akan duduk bersama untuk melakukan rapat bersama mengenai masalah ini.kita tidak bisa menindak langsung pihak Indomaret dan Alfamart.maka dari itu seminggu dari ini kami akan mencari data terlebih dahulu lalu menjadwalkan rapat bersama pihak Indomaret dan Alfamart,”jelasnya.

Baca Juga  Selebgram Palembang Yoan Sandradyta Diperiksa Polisi

Hal yang sama disampaikan oleh pihak PTSP Muba Yuni, dalam kesempatannya Yuni mengatakan “untuk mengenai rapat bersama kita harus kita tentukan.dan kami siapkan untuk selanjutnya akan kami undang..setelah data kita kumpulkan.untuk masalah tindakan tegas dari kami.kami sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat peringatan dan tidak menambah gerai baru”tutupnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini di lapangan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) selanjutnya dijadwalkan pada 27 Mei 2024 meliputi SatpolPP, Disprerindag, PTSP Dan seluruh Camat di Kabupaten Musi Banyuasin.

(Ulandari)

Komentar