FPKS dan Organisasi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Nasional651 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Fraksi PKS DPR dan organisasi Kesehatan seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan MKI (Masyarakat Konstitusi Indonesia) menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, yang sedang dibahas dan akan disahkan dalam waktu dekat ini oleh DPR RI.

Penolakan tersebut disebabkan UU ini akan merugikan kepentingan masyarakat dan tenaga kesehatan. Karena itu, mereka mendesak DPR RI untuk mengeluarkan UU itu dari Prolegnas. Kalau tidak, mereka akan melakukan penolakan lebih besar dan masif lagi dengan melibatkan komponen organisasi profesi kesehatan lainnya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amaliah (FPKS), Wakil Ketua Umum IDI dr. Slamet Budiarto, SH. M. Kes, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan MKI (Masyarakat Konstitusi Indonesia) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga  Percepat Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemda Optimalkan Peran TKPK

Menurut Ledia, RUU Omnibus Law kesehatan yang sedang dibahas ini perlu dievaluasi untuk kesejahteraan masyarakat, maka harus memiliki roadmap-nya seperti apa, sehingga tidak boleh menambah masalah baru yang tidak merugikan masyarakat dan tenaga kesehatan. “Evaluasi atau revisi ini jangan hanya tambal sulam, maka konstruksi berpikirnya harus disiapkan sebaik mungkin. Meski sudah mengundang 26 stackholder kesehatan, mestinya UU itu harus mendapat kesepakatan semua pihak dan itu ada dalam naskah akademik, dan itu tidak boleh menabrak UU yang sudah ada,” jelas dia.

Slamet Budiarto menilai RUU Omnibus Law Kesehatan ini, justru berpotensi memecah belah antara tenaga kesehatan. Apalagi RUU ini akan merugikan profesi dan masyarakat, RUU ini bertentangan dengan Pancasila, hilangan norma agama terkait aborsi, transpalnatasi organ tubuh yang merendahkan kemanusiaan, zat adiktif (narkotika), data dan informasi kesehatan terkait genetik yang bisa ditransfer ke luar wilayah Indonesia, intervensi medis yang bisa dipengaruhi oleh pembiayaan kesehatan, longgarnya persyaratan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) dan WNI lulusan luar negeri, tanpa mempertimbangkan perlindungan keselamatan pasien, masuknya tenaga medis WNA tanpa kendali justru akan berpotensi mengancam hak-hak masyarakat dan tenaga medis/kesehatan sendiri.

Baca Juga  PT RMK Energy Tegaskan Kepatuhan Izin dan Transparansi Program CSR, Bantah Tudingan Pelebaran Jalan

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menerima lima organisasi kesehatan (IDI, PDGI, IBI, PPNI, dan IAI) yang demo di DPR RI. Charles mengatakan bahwa DPR RI selalu bersedia mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk tenaga kesehatan, terkait pembahasan Omnibus Law Bidang Kesehatan. Saat ini, proses legislasi tersebut masih dalam penyusunan Naskah Akademi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Kami akan terus mendengarkan aspirasi dari berbagai organisasi termasuk organisasi profesi, termasuk apabila nanti disetujui di paripurna (menjadi RUU), pembahasannya harus komprehensif dan menguntungkan masyarakat banyak,” kata Charles saat menerima para perwakilan organisasi kesehatan yang berdemontrasi di depan Gedung DPR untuk menolak Omnibus Law Bidang Kesehatan, di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022) lalu.

Baca Juga  Geram! Aliansi Sungai Lalan Ancam Duduki Kantor Gubernur Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Turut hadir dalam audiensi ini Wakil Ketua Baleg M Nurdin dan Kapoksi Baleg Sturman Panjaitan. Menurutnya RUU Omnibus Law Kesehatan akan terus dikawal dengan mendengarkan dan masukan dari semua stakeholder. “Apabila (Omnibus Law Kesehatan) disetujui (menjadi RUU), kami akan mengawal pembahasan dalam setiap tahapan dengan mendengarkan dan masukan dari semua stakeholder selama itu untuk kepentingan masyarakat banyak. DPR sangat memerhatikan perkembangan isu dan persoalan di sektor kesehatan, terutama dalam masa pandemi Covid-19 sekarang ini. “Teman-teman tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menghadapi Covid-19, dan sektor kesehatan tentu menjadi perhatian utama PDI Perjuangan,” kata Charles.(MA)

Komentar