JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng akan segera menyerahkan draft RUU Obligasi Daerah ke DPR RI pada Agustus 2026 mendatang, agar RUU ini segera dibahas dan secepatnya menjadi UU. Sebab, dengan UU ini pembangunan daerah bisa lebih cepat dan tepat, karena selama ini terhambat akibat tidak mempunyai payung hukum. Ditambah lagi dengan efisiensi.
Demikian diungkapkan Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng melalui Timus FPG MPR RI Aditya Moa di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, pada Rabu (29/4/2026). Pembentukan UU Obligasi Daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Inisiatif ini bertujuan mengurangi ketergantungan daerah pada APBN, mempercepat pembangunan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menekankan bahwa obligasi daerah merupakan solusi finansial yang krusial.
Selain itu kata Mekeng, untuk menciptakan kemandirian fiskal daerah dan mempercepat pembangunan infrastruktur serta pemulihan pascabencana. Karena itu,
Penyusunan Naskah Akademik FPG MPR RI ini menjadi dasar hukum kuat (payung hukum) agar memberikan kepastian bagi investor di daerah.
Untuk itu, FPG MPR sudah melakulan Sarasehan Nasional pada November 2025 – Februari 2026 di berbagai daerah (Bali, Surabaya, Bandung, Maumere NTT, Manado, Yogyakarta, fan Palembang pada Mei 2026), untuk menghimpun masukan terkait regulasi bidang politik, hukum, ekonomi dan tata kelola pemerintahan guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, komprehensif, dan implementatif. “UU Obligasi Daerah ini lebih sehat dan berpotensi memberikan insentif lebih baik bagi investor dibandingkan aturan yang ada saat ini,” jelas Mekeng.
Dengan UU Obligasi Daerah ini Pemerintah daerah akan siap meningkatkan potensi ekonomi dan mengelola arus kas yang jelas dan dapat menerbitkan obligasi. “Konsep obligasi daerah ini bukan hal baru di dunia. Negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat sudah lama menerapkan instrumen ini sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan,” tambahnya.
Menurut Mekeng, obligasi daerah ini bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat yang ingin ikut membangun kampung halamannya. Selain deposito dan saham, publik dapat menempatkan dananya di obligasi daerah yang hasilnya berdampak langsung bagi pembangunan daerah.
Selain itu kata Mekeng, sebelum menerbitkan surat utang, daerah perlu melakukan pembenahan tata kelola keuangan agar lebih transparan dan sesuai prinsip pasar modal. “Ini bukan kebijakan baru, tapi semangat baru. Transparansi dan kerapian pembukuan daerah menjadi syarat utama,” ujarnya.
Ia menilai penerapan obligasi daerah akan memberi dampak ekonomi signifikan bagi pembangunan proyek besar, dan melalui skema ini akan membuka lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. “Kalau hanya mengandalkan PAD (pendapatan aseli daerah) atau bantuan dari pemerintah pusat, pembangunan akan lambat. Sehingga, pemerintah daerah harus kreatif mencari sumber pembiayaan,” pungkas Mekeng. (MM)

















Komentar