Ada 5 Jenis Profesi Keagamaan yang Bakal Disertifikasi Kemenag RI

Nasional269 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) resmi menerima lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Surat Keputusan (SK) lisensi ini diberikan setelah melalui proses full assessment yang ketat dan komprehensif, serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen.

Ada 5 bidang keagamaan yang diberi lisensi kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yaitu 1) pembimbing haji dan umrah, 2) manajer bidang operasional zakat, 3) supervisor pengumpulan zakat, 4) penyelia halal, dan 5) juru sembelih halal. “LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Karena banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan Menteri Agama,” kata Kepala BMBPSDM Muhammad Ali Ramdhani, Jumat lalu di Jakarta.

Baca Juga  Pembagian Sertifikat Tanah Cianjur, Puan Ingatkan Jangan Ada Pungli dan Biaya Siluman

Sementara itu, Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan Mastuki mengakui sejak awal pihaknya diberi mandat untuk mengawal pendirian LSP. Saat itu Kemenag mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Skema itu diajukan berdasarkan kebutuhan layanan keagamaan yang sangat variatif dan memerlukan tenaga kompeten di bidangnya. “Kemenag itu bertanggung jawab bidang keagamaan. Penyuluhan agama, dakwah, urusan pernikahan, pengelolaan rumah ibadah, zakat, wakaf, guru mengaji Al-Qur’an, soal warisan, sampai urusan kematian. Semua itu butuh tenaga kompeten. Makanya skema yang diajukan banyak untuk menyiapkan tenaga keagamaan yang kompeten melalui pelatihan dan uji kompetensi,” ungkapnya.

Baca Juga  Golkar Jadi Primadona, Manuver PDIP Paling Ditunggu

SK Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Agama. (Foto: Humas Kemenag)   Selama ini LSP banyak dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi. Sementara Kementerian Agama yang bertanggung terhadap soal keagamaan belum punya LSP. Mastuki menjelaskan setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat akan segera menyusun rencana kerja untuk kegiatan witness, yaitu satu tahapan kegiatan yang harus dilewati dalam rangkaian kegiatan LSP-P2 sampai memperoleh sertifikat LSP.

Baca Juga  Putar Balik Arah Reformasi Militer, SETARA: Dari Jabatan Sipil Hingga Cabut Larangan TNI Berbisnis

“Kegiatan witness sendiri secara garis besar adalah kegiatan uji kompetensi yang langsung disaksikan oleh BNSP untuk memastikan seluruh proses dan sumberdaya yang dimiliki LSP menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang digariskan,” pungkasnya. (MM)

Komentar