Fahri Hamzah Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

Nasional1087 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menilai usulan agar politik uang (money politic) dilegalkan dalam pemilihan umum (Pemilu), sebagai tanda bahwa partai politik telah kehilangan akal untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu.

“Pengakuan partai terbesar dari Komisi II DPR RI bahwa money politic telah menjadi budaya dalam pemilu kita, artinya partai politik telah kehilangan akal dalam mengatasi kecurangan,” sebut Fahri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024) merespon usulan politisi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI.

Menurut Fahri, dengan adanya usulan dan pengakuan mengenai politik uang tersebut, maka semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.

Baca Juga  Kasus PT SKB, Wakil Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil Tanpa Intervensi

“Sekarang kita mengerti tentang maling teriak maling. Seolah pilpres yang curang padahal pileg-lah yang curang,” ujarnya.

Diingatkan Fahri, partai politik semestinya menjadi think tank atau lembaga pemikir dan intelektual yang berkontribusi pada bangsa, bukan mesin kekuasaan maupun lembaga bisnis.

Sebab menurut dia, kerusakan sebuah negara demokrasi, bisa dilihat setidaknya dari tingkah laku parpolnya, apalagi yang masuk dalam lingkaran kekuasaan.

Baca Juga  Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel Lakukan Sidak di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Terkait Video Lama yang Viral

“Untuk itu, mendesak segera dilakukan pembenahan agar parpol dan sistem demokrasinya sehat,” kata politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut seraya berharap parpol dapat berbenah, mengingat mereka adalah tulang punggung demokrasi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu. Dia menilai, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan.

Menurut Hugua, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan politik uang. Sehingga, dia menilai politik uang lebih baik dilegalkan dan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan batasan-batasan tertentu, sehingga bisa membuat aktivitas politik uang bisa lebih dikontrol.

Baca Juga  Hormati PBNU, Gus Choi Siap Hadir Memberikan Keterangan Soal PKB

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?. Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) lalu.(MM)

 

Komentar