Palembang, Sumselpost.co.id – Press release Terkait di duga Erpinus (51) seorang Nakhoda kapal perusahaan PT Pelayaran Global Padi Mas asal Tg Balai Karimun yang berkantor di Tg Balai karimun, mendapatkan penganiayaan dan pengancaman oleh anak buah kapal (ABK) yaitu YS asal Pekan Baru.
Erpinus (51) seorang Nakhoda kapal PT Pelayaran Global Padi Mas asal Tg Balai karimun yang berkantor di Tg Balai karimun mengatakan , kini nasibnya tidak di perhatikan perusahaan, setelah menempuh jalur hukum sendirian,guna menegakkn keadilan atas drinya Palembang.
Sebelumnya Nahkoda Kapal itu membawa tongkang dari singapura tujuan sungai baung ke PT Pulp n Paper Kabupaten OKl Sumsel.Saat Press release, Senin ( 22/1/2024).
Erpinus (51) warga kabupaten Karimun kepulauan Riau mengaku ,setelah proses pelaporan ke pihak berwajib( polairut polda sumsel), beliau tidak d perhatikan n tidak ada pihak perwakilan dri perusahaan yg datang ke palembang buat menemui n mengetahui duduk persoalan yg telah d laporkan ke pihak polairut polda sumsel dri hari pertama pelaporan peristiwa pada tgl 12 januari2024 , smpai dgan hari ini tidak ada pihak perusahaan kapl yg datang buat menemui n mngetahui kondisi beliau,
Dan juga gaji yg bayarkan tiap tanggal 15 keatas , samapi sekaramg belum d keluarkan pihak perusahaan(di tahan), sementar crew kapl yang lain sudah di bayarkan,” ujarnya.
Namun pihak kantor tidak menjelaskan kenapa gaji tidak di bayar, saya ini Capten Kapal Pasific Dolphin, kapal saya bersandar di dermaga Sungai Baung OKl.
“Mirisnya pihak perusahaan tidak pernah mengirimkn perwakilan nya datang ke palembang buat menengahi peristiwa yg telah d laporkn tsb, status Nahkoda smpai sekarng tidak ada kejelasan dri pihak perusahaan, apa masih bekrja lgi atau d berhentikan ,
Firzah perwakilan kuasa hukum dari Syaiful Anwar mengatakan, Erpinus ini korban penganiayaan dan pengancaman oleh anak buah kapal (ABK) yaitu berinisial YS asal Pekan Baru.
“Dia melapor ke Polda Sumsel, sekarang pelaku sudah di tangkap Ditpolairud Polda Sumsel buat menjalanin proses hukum. Semestinya Nahkoda atas nama Erpinus, harus mendapatkn perlindungan n hak2nya sebagai awak kapl, bukan sebaliknya di abaikan dan malh gaji beliau ,sebagai hak upah beliau bekrja tidak d bayarkn .
Kalau di pecat keluarkan surat bukti tanda pemberhentian, klau status masih bekerja kenapa gaji beliau tidak di keluarkan sampai sekarang ,
“Kita harapkan pimpinan perusahan terbuka dan melaksanakan kewajibannya terhadap klien kami, jika tidak dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi dan mengirim surat ke instansi terkait termasuk syahbandar di Palembang.”pungkasnya.,
Komentar