Eko, Pelaku Penipuan asal OKI Ditangkap

Uncategorized1745 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Opsnal subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan opsnal Reskrim Polres Jembrana Bali, berhasil tangkap Eko Jaya Saputra (29) merupakan warga asal Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan, Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merupakan pelaku penipuan online berkedok pegawai Bank BRI.

Eko ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (28/01) dipersembuyiannya di Desa Tanjung Kodok, Kec. Tulung Selapan Kab. OKI.

Tak tanggung-tanggung kasus penipuan online yang dilakukan tersangka, adalah korban atas nama Hendrik Salim warga asal Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali mengalami penipuan senilai Rp798 juta.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, modus pelaku yakni dengan mengaku sebagai pegawai dari bank BRI.

Baca Juga  Usai Keluar dari Penjara, Pasutri Kembali Jual Sabu

“Korban mendapat chat via Whatsapp dari nomor +1(210) 900-2110. dan adapun isi chat Whatsapp tersebut “minta waktunya”, kemudian tersangka menelpon korban menyampaikan kalau korban mendapatkan hadiah undian dari Bank BRI, “Jelasnya
Seperti pada kasus kasus serupa yang sudah diungkap pihak kepolisian, tersangka juga meminta korban untuk mengirim kode OTP yang diterimanya.

Baca Juga  Tiga Sopir Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Plaju Saat Berpesta Narkoba

“Tersangka menyampaikan untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP yang sudah diterima oleh korban,” katanya,
Disampaikan pasca korban memberi kode OTP ke tersangka, disaat itulah korban sudah terjebak dimana korban mendapat pemberitahuan dari akun mobile banking BRIva miliknya bahwa telah terjadi transaksi uang keluar dari saldonya.

“Korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp499.000.000 ke rekening atas nama Rino Afsi dan kemudian kembali dana keluar sebesar Rp299.000.000 ke Briva atas nama Deri Siswanto, ” katanya.

Baca Juga  Emak-Emak Warga Gumai Gelumbang Muara Enim Tuntut Lahan Yang Dijual Oknum Desa Segera Dikembalikan

Selain itu polisi mengamankan satu unit ponsel samsung galaxy Z Flip 3 satu unit kendaraan roda 4 merk mitshubisi Pajero sport warna putih dg Nopol yg terpasang BG 3322 EL

Terakhir Agus menyampaikan untuk proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan di Polres Jembarana Bali.
“Saat ini kita sudah menyerahkan tersangka beserta berikut barang bukti ke anggota Polres Jembrana Polda Bali,” katanya.

Komentar