Edarkan Sabu, Hendri Ditangkap

Berita Utama1340 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Hendri (32) yang diketahui mengedarkan Sabu di sebuah rumah kost di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Jumat (22/3) malam.

Polisi juga mengamankan barang bukti empat paket Sabu dari pelaku. “Saat kita sedang melakukan razia ditempat – tempat penginapan yang diduga diadakan kegiatan masyarakat yang kurang terpuji bersama Satpol PP dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti Sabu,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, Selasa (26/3).

Baca Juga  Hari Apriyansyah Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Palembang

Lanjutnya, benar diamankan tersangka dengan barang bukti empat paket sabu, uang tunai Rp60 ribu, satu ball plastik klip, dan sepasang sepatu sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka Hendri disangkakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” katanya.

Baca Juga  Camat Salurkan Bantuan Sembako Dan  Sarana Sekolah Kepada Penambal Ban

Lebih jauh dikatakannya, bahwa kegiatan KRYD akan dilakukan secara berlanjut dengan harapan masyarakat khususnya umat muslim dan muslimah yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat merasakan kenikmatan, kenyamanan, serta keamanan.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap perbuatan masyarakat yang kurang terpuji, bagian dari operasi cipta kondisi (cipkon) pada bulan ramadhan 2024. Supaya umat muslim yang menunaikan ibadah puasa mendapatkan kenikmatan, kenyamanan serta keamanan,” katanya.

Komentar