Muara Enim Sumselpost.co.id – Kabar terkait adanya dugaan penjualan lahan kawasan di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, yang kini telah masuk dalam tahap surat aduan di Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, bahkan kepada Kapolda Sumsel hingga Nomor Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel, serta telah melayangkan surat tembusan kepihak terkait lainnya tersebut.
Kini surat laporan dari masyarakat Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, tengah memasuki proses penyidikan serta tengah dalam pemeriksaan di lahan kawasan tersebut.
Mewakili masyarakat Desa Gumai yang juga sebagai anggota BPD Desa Gumai tersebut, kepada media ini, Riko didampingi warga Gumai lainnya, mengatakan, bahwa laporan melalui surat telah kita layangkan terkait adanya dugaan penjualan lahan kawasan dari oknum desa tersebut, telah mendapatkan respon dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumsel melalui Tipikor Satreskrim Polres Muara Enim, yang mana beberapa waktu lalu, kami diundang diruang penyidik Tipikor Polres Muara Enim untuk lebih menjelaskan lagi kronologi terkait adanya dugaan penjualan Hutan kawasan tersebut.
Lanjutnya, bahwa kita akui juga, telah turun tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap hutan kawasan didesa Gumai tersebut, dan kita tinggal menunggu tindak lanjut selanjutnya.
“Ya, kita telah diundang oleh APH penyidik Tipikor Polres Muara Enim, yang sebelumnya kita telah layangkan surat ke Kapolda Sumsel pada saat itu, dan telah kita jelaskan secara jelas, bahwa bukan saja terjadi dugaan penjualan lahan, namun hutan kawasan juga telah dirambah oleh pihak ketiga dengan menanam pohon sawit,”beber Riko.
Dikatakan Riko, bahwa lahan tersebut, saat itu telah sepakat melalui rapat bersama masyarakat dan Pemdes Gumai, serta BPD Gumai, sepakat membatalkan penjualan lahan, dengan dibuat berita acara yang ditandatangani bersama, namun alhasil dari kesepakatan tersebut, telah diingkari, dan justru masih terdapat pengoperasian lahan kawasan oleh pihak ketiga.
“Kami melaporkan adanya peristiwa dugaan perambahan lahan serta dugaan penjualan lahan tersebut, karena kami sebagai warga Gumai punya hak, dan punya kepedulian menyelamatkan hutan kawasan, namun yang kita sesalkan, adanya tim Dishut (Dinas Kehutanan) turun ke lokasi lahan dengan didampingi Kades tersebut, ternyata bukan ditempat yang kami laporkan, yang kami nilai adanya dugaan sabotase, “beber Riko.
Ditambahkan Riko, berharap Juga kepada penegak hukum atas laporan kami, untuk segera cepat memanggil para Oknum -oknum yang diduga kuat menjual lahan kami kepada pihak perusahaan, agar masyarakat luas lebih tahu, terutama masyarakat desa Gumai yang menuntut agar dugaan kuat penjualan lahan serta perambahan hutan kawasan segera diproses,”Tambahnya Riko.(04/08/2023).
Media ini telah dijelaskan oleh Tim Penyidik Tipikor diruang Satreskrim Polres Muara Enim beberapa hari lalu, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Toni Saputra, bahwa laporan yang masuk telah kita terima dan telah dilakukan pemeriksaan surat laporan, yang nantinya akan segera dibentuk tim yang berkordinasi juga dengan pihak Dishut , dan segera turun melakukan penyelidikan,”tegasnya Kasat Reskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel saat itu.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Panji Cahyanto, membenarkan telah menerima surat laporan dari warga Gumai Gelumbang Muara Enim terkait persoalan lahan kawasan, dan surat tersebut, telah diproses oleh bagian bidangnya.
“Ya, kita telah perintahkan tim di bidangnya melakukan cek kelokasi, dan belum menerima laporan dari pengecekan lahan tersebut, “ungkap Kadishut Provinsi Sumsel Panji Cahyanto, pada media ini (04/08/2023).
Sementara itu, masyarakat desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, melalui kordinator perwakilan masyarakat Gumai, menyatakan, bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus berjuang menyelamatkan aset milik desa Gumai dan milik negara kita ini, yang mana dari tahun ke tahun tersebut, lahan kami selalu diduga kuat dijadikan kesempatan untuk demi kepentingan pribadi dalam meraup rupiah dari pihak perusahaan, yang mana terdapat hak penuh untuk masyarakat Desa Gumai mengelola lahan, namun mirisnya, justru faktanya berbeda,”pungkas Riko. (JNP )
Komentar