Dugaan Jual Areal Lahan & Perambahan Didesa Gumai Gelumbang, Team Dishut Provinsi Sumsel Segera Turun

Berita Utama2040 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Permasalahan yang terjadi terkait adanya dugaan penjualan lahan HPKP di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim oleh beberapa Oknum Desa Gumai tersebut, Kini kasusnya telah masuk dalam pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidikor) Polres Muara Enim Polda Sumsel, serta telah dalam pemeriksaan verifikasi surat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan Perambahan lahan serta perusakan lahan didesa Gumai tersebut.

Telah diterbitkannya surat dari Tipidikor Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel, Nomor : B/285/VIII/Res.3-3/2023/Satreskrim, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat tersebut, meminta pihak Dinas Kehutanan (Dishut) untuk segera melakukan pemeriksaan areal objek kegiatan atas adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga  Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo : Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu dan Tidak Timbulkan Gejolak Ditengah Masyarakat

Muhamad Sa’ad dan Rico selaku pihak pelapor yang mewakili masyarakat Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, menyatakan pembenaran bahwa pihak penyidik Tipidikor Satreskrim Polres Muara Enim telah melayangkan surat kepada kami terkait Perkembangan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan perambahan lahan dan dugaan penjualan Lahan Kawasan Desa Gumai oleh oknum Desa.

Lanjutnya, bahwa didalam surat perkembagan pengaduan tersebut, meminta Dishut Provinsi Sumsel segera turun memeriksa areal objek kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan, dan itu kami sangat setuju, namun pihaknya berharap, agar segera dibarengi dengan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah Jelas-jelas lahan kami diduga kuat sudah menjadi ajang bancakan oleh oknum desa.

Baca Juga  Apel Siaga dan Simulasi Penanggulangan  Karhutla Provinsi Sumatera

“Ya, kabarnya Kades Gumai sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipidikor Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel beberapa waktu lalu, namun bagi kami masyarakat belum merasa puas, dan harus diusut tuntas adanya dugaan kuat penjualan lahan tersebut,” ungkap Rico dan M.Sa’ad.(30/08/2023).

Sementara Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumsel Panji Cahyanto, mengatakan, pihaknya akan segera menurunkan tim dan segera menugaskan yang membidangi untuk melihat titik objek dimaksud ” Surat dari Penyidik jika sudah sampai kepada kami, segera kita turunkan Tim melihat objek yang dimaksud ,” tegas Kadishut Provinsi Sumsel Panji Cahyanto, pada media ini, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Protes Keras Kasta Palembang Atas Pelaksanaan Lomba Tari Kreasi Museum Balaputra Dewa Tahun 2023

Sementara dalam dugaan kasus penjualan lahan oleh oknum desa, serta dugaan telah beroperasi nya aktipitas perambahan lahan oleh pihak perusahaan didesa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim,disebut-sebut telah berlangsung lama yang diperkirakan telah berjalan hampir 5 bulan lamanya, dan saat itu warga memprotes menolak keras agar lahan segera dikembalikan dan menolak untuk dijual kepada pihak ketiga, yang saat itu telah tertuang dalam berita acara ,serta ditandatangani unsur didesa Gumai tersebut.(JNP)

Komentar