Dua Wanita Pelaku Penipuan Arisan Online di Tangkap Polda Sumsel

Uncategorized805 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar penipuan berkedok arisan online bernama Yatin Juniati (30) warga dusun 4 desa Suka Damai Baru kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dan Eka Sri Wahyuni (35) warga kelurahan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan akun Facebook pribadi untuk menjual slot arisan online melalui akun facebook bernama “Putri S’I Cewexmanja.
Wadirkrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan bahwa korban penipuan berkedok arisan online mencapai 200 orang.
“Untuk kerugian bervariasi, ada yang 300 juta hingga ada juga yang mencapai satu milyar,” katanya, Rabu (8/2).
Modusnya, dalam menggaet korban-korban mereka mengiming-imingi laba yang cukup besar.
Setiap korban yang mau bergabung untuk mengambil arisan slot mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta setiap tiga bulan.
“Mereka menjanjikan bahwa setiap korban yang melakukan pembelian satu slot akan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per tiga bulan,” katanya.
Saat ada korban yang tertarik, salah satu pelaku akan menghubungi calon korbannya melalui sambungan telepon.
Tambahnya pelaku akan menjelaskan secara detail mengenai produk arisannya agar korban tertarik untuk mengikuti arisan tersebut.
Saat korban sudah tergiur dengan arisan tersebut mereka(korban) akan mentransfer sejumlah uang ke para pelaku.
Dan pelaku menjalankan aksi arisan slot itu secara sistem tampal sulam.

Baca Juga  Begini Tips Meninggalkan Motor Selama Mudik

“Maksudnya palaku memberikan keuntungan dari uang atau pendapatan dari anggota lain yang sebelumnya ikut,” katanya.

Untuk korban dari penipuan berkedok arisan ini milik pelaku ini Tulus mengatakan bahwa sangat bervariasi mulai dari karyawan swasta, PNS, hingga anggota Aparat.

Dalam hal ini Yatin lah yang menjadi dalang atau pelaku utama sedang rekannya berperan untuk mencari para calon korban.
Kata Tulus, dari data sementara kerugian dari seluruh korban mencapai 30 miliar.
“Namun itu baru perhitungan sementara, kami akan dalami lagi,” ujarnya.
Tersangka Yatin mengaku dari aksi yang ia lakukan ia dapat membeli mobil dan perawatan di salon.

Baca Juga  Bawaslu Gelar Rakor Pembinaan Pengawas Pemilu

“Saya belajar sendiri, jadi dulu pernah pinjam uang dan itu ada bunganya. Kalau mobil sudah dijual oleh reseller,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Komentar