Dua Raperda kota Pagaralam Mendesak Dibahas, Apa Itu ?

Uncategorized1289 Dilihat

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Pagaralam mendesak dibahas dan diselesaikan. Adanya hal ini tentu untuk kepastian hukum. Seperti disampaikan Wali Kota Pagar Alam, Alpian Maskoni SH ketika mengikuti Rapat Paripurna II sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam agenda Pembukaan Rapat Paripurna II dan Pidato Pengantar Walikota Pagar Alam tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Selasa (31/01/2023).

Baca Juga  Polsek Lembak Amankan Objek Wisata Danau Shuji di Muara Enim

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua II Efsi dan diikuti oleh 14 anggota DPRD Kota Pagar Alam.

Dalam pidato pengantarmya, Wali Kota Alpian Maskoni menyebutkan ada 2 raperda yang akan di bahas pada semester I Tahun 2023 ini, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Baca Juga  Lahat Banjir Bandang, Ersangkut : Warga Muara Enim Diharapkan Waspada

“Kedua raperda tersebut memiliki prioritas tersendiri sehingga perlu dibahas pada semester I Tahun 2023 ini, ” ucap Wali Kota.

“Semoga kedua raperda ini dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Bapemperda, seluruh anggota DPRD, Tim Ahli dan bersama Pemerintah Kota agar nantinya dapat tercipta peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan peraturan perundang-undangan,” lanjut Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengajak semua unsur masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan Kota, termasuk dalam penyusunan Perda, dengan membuka peluang sebanyak-banyaknya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, baik melalui anggota DPRD atau Pemerintah Kota Pagar Alam.

Baca Juga  Lapas Banyuasin Tandatangani PKS dengan Kemenag dan Kwarcab Pramuka Banyuasin

Turut serta pada rapat Paripurna II sidang ke-I ini Unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD.

(Rep)

Komentar