Dr. Rahidin Anang, MS Bongkar Habis-Habisan “Malpraktik” Penataan Kepala Dinas di Muba

Berita Utama84 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Jajaran kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendadak bergolak dan menuai sorotan tajam. Pengisian posisi strategis yang dinilai melenceng dari keahlian serta kompetensi murni kini menjadi batu sandungan fatal bagi efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

​Pernyataan keras ini menggelegar saat pertemuan khusus berlangsung di Kedai Kopi Oriental, Jalan Rajawali Komplek J, pada Senin (10/8/2026).

​Tokoh masyarakat Musi Banyuasin sekaligus pakar Komunikasi Politik Sumatera Selatan, Dr. Rahidin H. Anang, MS., menegaskan bahwa pola penataan birokrasi di era modern sudah sangat kuno dan tidak relevan lagi jika masih mengandalkan pertimbangan subjektif semata. Pemerintah daerah wajib hukumnya konsisten menerapkan prinsip dasar manajemen pemerintahan yang bersih: the right man on the right place, or the right job.

​Menurutnya, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan eselon-eselon tertentu wajib melalui mekanisme ketat dan terukur. Mulai dari pemetaan keahlian yang linier, pencapaian kepangkatan dan pendidikan yang sesuai, tahapan uji kelayakan (fit and proper test) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau lembaga resmi yang berwenang, hingga proses uji kepatutan akhirnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

*​Bongkar Peran Tim Asistensi:*
Jangan Biarkan Bupati Salah Langkah dan salah mengambil kebijakan!
​Lebih lanjut, Rahidin menyoroti dinamika kepemimpinan di tingkat eksekutif yang menuntut kerja sama tim yang solid antara kepala daerah dan jajaran pembantu utamanya.

​”Mungkin seorang kepala daerah memiliki keterbatasan pengalaman teknis di bidang pemerintahan. Namun, di sinilah fungsi strategis Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, Staf Ahli, hingga tim koordinator untuk berpikir komprehensif dan memberikan pertimbangan objektif. Penempatan pejabat harus betul-betul mengacu pada kompetensi dasar mereka,” ujar Rahidin Anang lantang.

​Rahidin Anang mengingatkan dengan tegas bahwa menempatkan figur yang salah di posisi strategis bukan sekadar menghambat roda pemerintahan, melainkan menjadi bom waktu yang berisiko memicu in-efisiensi birokrasi hingga celah masalah hukum di kemudian hari.
​Wajib Terapkan Sertifikasi dan Standar Profesi
​Menyoroti aspek teknis operasional, Rahidin secara khusus menggaris bawahi urgensi kualifikasi akademis serta sertifikasi profesi bagi pejabat yang memimpin dinas-dinas khusus.

Birokrasi masa kini menuntut transparansi, akuntabilitas, dan standar profesionalisme tingkat tinggi.
​Sebagai contoh konkrit, ia menyoroti pengisian jabatan di dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kualifikasi keinsinyuran serta sertifikasi keahlian profesional mutlak diperlukan agar eksekusi pembangunan infrastruktur daerah berjalan tepat mutu dan tepat sasaran.

​”Sekarang ini eranya meritokrasi dan kompetensi. Jabatan fungsional maupun struktural tertentu wajib memiliki sertifikasi resmi. Sebagaimana bidang kesehatan yang mensyaratkan standar kompetensi profesi ketat, bidang teknik dan sektor strategis lainnya juga memiliki aturan sertifikasi keinsinyuran yang tidak boleh diabaikan begitu saja,” tegasnya.

*​Peringatan Keras: Hentikan Mental “Aji Mumpung”!*
​Menutup pandangannya, Rahidin memberikan pesan telak kepada lingkaran terdekat kepala daerah, termasuk tim sukses yang biasanya ikut campur, Staf ahli, para asisten, kepala dinas, hingga BKD memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan masukan yang benar kepada bupati.

​Ia mengingatkan agar para pembantu kepala daerah tidak tinggal diam jika melihat kebijakan yang keliru, karena pada akhirnya rakyat dan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin lah yang akan menjadi korban utama.

​”Perlu diingat bahwa jabatan bupati adalah jabatan politis, sementara kawan-kawan di birokrasi akan selamanya hidup di dalam lingkaran birokrasi. Maka, mereka perlu memberikan masukan dengan tetap menjaga etika komunikasi agar bupati tidak tersinggung dan dapat menerimanya. Namun, jika kawan-kawan di lingkaran bupati masih berpikir aji mumpung dan semena-mena dalam menempatkan seseorang sebagai kepala dinas, maka birokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin akan hancur menjadi korban!” pungkas Rahidin Anang dengan nada tinggi.
​— (ril)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar