JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 tahun 2012 tantang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) penting dilakukan untuk memperjelas pengelolaan keuangan haji. Menurutnya, saat ini pengelolaan keuangan haji sangat rumit karena dikelola oleh tiga lembaga sekaligus.
“Pengelolaan keuangan haji yang dipegang (dikelola,red) tiga lembaga, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi begitu rumit untuk itu diharapkan dengan hadirnya RUU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi jelas,” ungkapnya saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII dengan Pemerintah di Ruang Komisi VIII, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ia mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan haji menjadi semakin kompleks dan sulit dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Berulangnya permasalahan setiap tahun menunjukkan belum ada kejelasan lembaga mana yang bertanggung jawab secara penuh dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menekankan bahwa dana haji merupakan uang umat yang dikumpulkan dengan penuh perjuangan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan ilmu dan pemahaman mendalam tentang manajemen risiko.
“Jadi intinya kami masih mempelajari ini sehingga bagaimana nanti UU ini bisa memperjelas status dana haji,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.
Marwan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyusun regulasi yang dapat memberikan keleluasaan bagi BPKH dalam mengembangkan usahanya, sekaligus memastikan perlindungan dana umat. Salah satu aspek yang tengah dikaji adalah bagaimana memperkuat peran pengelola dalam mengambil keputusan investasi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. (MM)
Komentar