DPR Berharap PP Kesehatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Nasional486 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) berharap dengan ditetbutkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Khususnya di daerah-daerah perbatasan, tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

“Saya berharap dengan terbitnya PP UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan ini makin meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Khususnya di daerah 3 T. Setidaknya PP ini harus berpihak kepada rakyat, yang tidak lagi sulit mencari dokter spesialis di daerah,” tegas politisi dari Fraksi Golkar ini.

Hal itu disampaikan Melki dalam Forum Legislasi “Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Langkah Cepat Lindungi Kesehatan Masyarakat” bersama Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, dan Wakil Ketua IDI Slamet Budiarto, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Selain itu Melki berharap para dokter yang ada atau sekolah di luar negeri bisa kembali ke Indonesia, agar PP Kesehatan ini bisa diterapkan dengan baik di masyarakat. Misalnya, soal makanan, tentu makanan yang sehat yang tidak memgandung bahan pengawet berbahaya perlu disosialisasikan ke masyarakat. “Prasarana kesehatan juga harus baik. Jadi, semoga PP UU Kesehatan ini mampu meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Banyak Daerah Krisis Air Bersih, Puan Dorong Respons Cepat Pemerintah Bantu Warga

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyayangkan kalau pembahasan PP tersebut tidak melibatkan publik. Terutama organisasi profesi kedoktetan. Seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan lain-lain.

Padahal kata dia, makin banyak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan dan penyusunan PP atau aturan itu akan baik baik dan sempurna. “Maka saya berharap tidak ada benturan dalam implememtasi PP ini dengan aturan perundang-undangan yang lain.

Edy mengaku belum baca seluruh 1.172 pasal PP Kesehatan tersebut. Namun, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan masyarakat. Diantaranya keterlibatan publik, alat kontrasepsi, penjualan rokok secara eceran, mamdatory spending (anggaran), dokter asing, rumah sakit rujukan, dan lain-lain itu tidak ada benturan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Prof Salim Said Meninggal Dunia di RSCM Jakarta

Apalagi lanjut politisi dari Fraksi PDI-P itu, khusus penganggaran di bidang kesehatan akan mengikuti program yang direncanakan (money follow program) pasca Undang-undang (UU) Kesehatan disahkan. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus anggaran wajib minimal (mendatory spending) di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.”Itu terjadi perdebatan yang alot dengan pemerintah,” jelasnya.

“Sedangkan terkait majelis kedisiplinan dokter menurut pemerintah itu masuk kategori administrasi birokrasi, juga standar kedokteran, standar rumah sakit, standar obat-obatan, dan sebagainya tidak lagi ditangani IDI. Pemerintah ingin ada keseimbangan baru standar pelayanan kesehatan,” jelas Edy.

Lebih parah lagi kata dia, ketahanan kesehatan kita lemah. Dimana alat kesehatan (Alkes) 90% impor, bahan baku obat -obatan 80% juga impor. “Kalau sistem kedehatan kita seperti terus-menerus, maka semua akan menjadi mahal, dan berapapun anggaran APBN dan APBD akan habis. Jadi, keseimbangan baru ini menjadi evaluasi semua agar pelayanan kesehatan makin baik dan terjangkau masyarakat,” ungkap Edy.

Baca Juga  DPR Bentuk Tim Pergantian Kepala BIN, Puan Ungkap Herindra Jadi Calon Tunggal

Slamet juga menyayangkan kenapa pemerintah tidak melibatkan IDI dalam pembahasan PP Kesehatan ini. “Mandatory spending itu harusnya dipertahankan agar dokter bisa merencanakan standar pelayanan kesehatan dan lainnya. Kalau dokter asing sebaiknya transfer knowledge, memulangkan diaspora di luar negeri, dan selama tidak melanggar aturan tidak masalah. Dan, semoga tidak terjadi pengangguran dokter” ujarnya.(MM)

 

 

Komentar