Bamsoet: Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus akan Hadirkan PPHN

Nasional559 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan jika Sidang tahunan MPR RI pada16 Agustus mendatang akan dilakukan secara normal, pasca pandemi covid-19. Tentu saja sidang itu akan dibicarakan dengan lembaga tinggi negara yang lain (MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, dan KY).

Dimana lembaga tinggi negara tersebut akan menyampaikan langsung kinerjanya kepada masyarakat pada 12 Agustus. “Dan, baru pada 16 Agustus akan mendengarkan laporan presiden sekaligus pidato kenegaraan dan sidang bersama DPR dan DPD RI,” kata Bamsoet di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Senin (10/7/2023).

Kedua atas usulan DPD, jika ada amandemen maka beberapa usulan DPD itu menurut Bamsoet akan ditampung untuk dibahas dan dilakukan kajian akademiknya untuk amandemen dimaksud.

Baca Juga  Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Gus Yahya: Agar Islam Hadir sebagai Solusi

“Terkait amandemen ini, MPR sudah melakukan kajian mendalam untuk menghadirkan kembali PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) sejak era alm. Taufik Kiemas dan rekomendasi itu berlanjut hingga sekarang,” ujarnya.

Ketiga, soal usulan pergantian pimpinan MPR dari unsur DPD RI. Hal itu sudah ada kesepakatan untuk ditindaklanjuti dengan pembicaraan lebih mendalam antara unsur DPD dengan pimpinan MPR. “Kita amanahkan kepada Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin untuk membicarakan lebih lanjut terkait pimpinan MPR dari unsur DPD RI itu,” jelas Bamsoet.

Keempat, MPR sepakat untuk mematangkan inisiatif melakukan pemisahan undang-undang antara MPR, DPR, dan DPD RI. Sehingga ketiga lembaga tinggi negara ini nantinya akan memiliki UU sendiri-sendiri. “Jadi, RUU MPR sudah disiapkan, RUU DPD sudah disiapkan dan RUU DPR juga sudah disiapkan. Tinggal dijalankan untuk perubahan atas undang-undang MD3 ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Resmikan Grha Bung Karno Klaten, Puan Harap Gedung Bermanfaat untuk Warga se-Solo Raya

Khusus amandemen kata Bamsoet, pihaknya akan mengkaji soal waktu yang tepat dan momentum yang tepat. “Karena untuk melakukan amandemen harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang sudah ada. Minimal harus diusulkan oleh sepertiga (1/3) anggota MPR RI, harus tegas argumentasinya, pasal, dan ayat mana yang mau dirubah atau mau diganti dan harus dihadiri oleh dua pertiga (2/3) anggota MPR RI,” tambahnya.

Bamsoet mengaku optimis bahwa PPHN bisa hadir kembali dalam sistem kenegaraan ini. Sebab, PPHN itu untuk memperjelas rencana jangka panjang pembangunan negara ini. “Jadi, saya optimis tidak boleh ada lagi uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak untuk APBN itu sia-sia oleh proyek-proyek pembangunan yang tidak diteruskan oleh presiden selanjutnya,” pungkasnya.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar