JAKARTA,SumselPost.co.id – Setelah melakukan kunjungan kerja ke Saudi Arabia, Komisi VIII DPR RI memastikan kenaikan ongkos biaya naik haji atau BIPIH masih bisa diturunkan. Artinya presentasinya tidak 70% : 30% karena ini tetlalu timpang dan jelas akan memberatkan calon jamaah haji 2023.
Untuk itu, Komisi VIII DPR RI akan terus mendesak Kemenag RI untuk bisa meurunkan harga berbagai komponen haji, harus bisa melobi Arab Saudi agar ibadah haji bisa dilakukan selama 35 hari dari 40 hari selama ini, dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus menjelaskan proporsi keuangan yang seimbang, bukan timpang 70% : 30% dan atau menjadi 60% : 40%.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang, Hj. Diah Pitaloka, dan H Ashabul Kahfi pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (8/2).
Bahkan kata Marwan Dasopang, dari hitung-hitungan BPIH, perbandingan besaran ongkos haji itu antara tahun 2022 dan tahun 2023 tidak terlalu jauh, hanya menambah Rp514.000. “Tapi, kalau BPKH ngotot dengan proporsi 70% : 30% akan banyak calon jamaah haji yang gagal berangkat,” tegas politisi PKB itu.
Ia juga tidak membayangkan bagaimana nasib calon jamaah haji akan melunasi atau menambah Rp45 juta dari pendaftaran haji yang Rp25 juta jika proporsinya 70% : 30%. Oleh sebab itu, pemerintah harus terus berusaha menekan penurunan harga berbagai komponen haji seperti pemondokan, penerbangan, katering, dan akomodasi lainnya, karena kondisinya tidak Covid-19 lagi.
Marwan Dasopang mengingatkan agar pemerintah tidak mengungkapan ‘istithoah’ karena itu akan sangat menyakitkan, membebani dan mendzolimi masyarakat. Apalagi kehadiran BPKH dimaksudkan mampu mengelola keuangan haji tersebut hingga mencapai dua digit atau Rp12 triliun – Rp13 triliun. “Dan, yang kita pakai hanya Rp7 triliun,” ungkapnya.
Marwan minta BPKH tidak takut sistem porsi ketika uang sudah melimpah. “Mungkin kalau ada kenaikan uang pendaftaran dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta baru dapat porsi,” katanya.
Yang pasti Komisi VIII DPR akan terus berjuang agar kenaikan biaya haji tidak membebani calon jamaah haji. Sehingga kuota sebesar 221.000 jamaah itu semua bisa berangkat.(MA)
Komentar