JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026). DPD RI pada prinsipnya menerima RUU APBN 2027 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah.
Namun, Ahmad Nawardi menegaskan bahwa APBN harus lebih berpihak kepada daerah, terutama dalam memperkuat layanan dasar, pembangunan infrastruktur, desa, serta daerah penghasil sumber daya alam.
“Pembangunan tidak boleh hanya kuat di pusat, sementara daerah menanggung kebutuhan pelayanan masyarakat dengan ruang fiskal yang semakin sempit. Anggaran negara harus adil bagi pusat dan daerah,” tegas Nawardi.
DPD RI menyoroti penurunan porsi transfer ke daerah, dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Karena itu, DPD RI mendorong kenaikan Transfer ke Daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, melalui optimalisasi belanja cadangan pemerintah pusat tanpa menambah utang maupun defisit.
Selain itu, DPD juga meminta pemerintah memulihkan Dana Alokasi Khusus Fisik menjadi sekurang-kurangnya Rp 20 triliun untuk mendukung jalan, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas. Dana Desa reguler juga didorong naik dari Rp25 triliun menjadi minimal Rp30 triliun agar desa memiliki kemampuan yang memadai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
DPD RI juga meminta agar daerah penghasil memperoleh bagian yang adil dari kenaikan penerimaan sumber daya alam. Perbaikan aturan pembayaran pajak perlu dilakukan agar pajak perusahaan lebih mencerminkan lokasi kegiatan usaha, bukan hanya lokasi kantor pusat.
“Daerah penghasil menanggung dampak dari tambang, minyak, perkebunan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Karena itu, hak daerah atas penerimaan negara harus dijaga,” ujar Nawardi.
Dalam pertimbangannya, yang disampaikan ketua Komite IV, DPD RI turut meminta perhatian serius terhadap risiko fiskal daerah, termasuk penumpukan kurang bayar Dana Bagi Hasil, kewajiban pensiun ASN daerah, serta kebutuhan transisi fiskal Aceh setelah Dana Otonomi Khusus berakhir pada 2027. Komite IV juga menekankan agar Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Keistimewaan DIY tetap digunakan sesuai tujuan dan amanat peraturan perundang-undangan.
Ahmad Nawardi juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada mitra kerja Komite IV yang hadir dalam Sidang Paripurna, yakni Gubernur Bank Indonesia *Destry Damayanty*, Ketua Dewan Komisioner OJK *Frederica Widyasari Dewi*, Menteri Keuangan *Suahasil Nazara*, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas *Rachmat Pambudy*.
“Kehadiran para mitra kerja menunjukkan pentingnya sinergi pusat dan daerah Kami berharap dialog dan kerja sama ini terus diperkuat untuk menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh daerah. Kebijakan anggaran harus memastikan tidak ada daerah yang tertinggal. Sebab, daerah bukan pelengkap pembangunan nasional. Daerah adalah Indonesia, dan Indonesia adalah daerah,” pungkas Ahmad Nawardi. (MM)












Komentar