DPD RI Dorong Keadilan Fiskal, Luas Laut Harus Diperhitungkan dalam Pendanaan Daerah Kepulauan

Nasional59 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – DPD RI menegaskan keadilan pembangunan bagi daerah kepulauan tidak akan terwujud tanpa reformasi kebijakan fiskal yang memperhitungkan karakteristik wilayah kepulauan. Selama ini, formulasi pendanaan daerah masih didominasi indikator luas daratan dan jumlah penduduk, sementara luas laut, jumlah pulau, serta tingginya biaya pelayanan publik antarpulau belum menjadi komponen yang memadai dalam perhitungan fiskal nasional.

Anggota Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama DPD RI memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Menurutnya, negara perlu membangun kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan agar daerah kepulauan memiliki kemampuan yang setara dalam menyediakan pelayanan dasar dan mempercepat pembangunan.

“Selama ini daerah kepulauan menghadapi beban pelayanan yang jauh lebih besar dibandingkan daerah daratan. Namun dalam formulasi fiskal nasional, laut belum diposisikan sebagai ruang pelayanan yang harus diperhitungkan. RUU Daerah Kepulauan ingin menghadirkan koreksi terhadap ketimpangan tersebut agar pembangunan benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ismeth, Kamis (23/7/2026)..

Ia menjelaskan bahwa biaya pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan transportasi, pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga distribusi logistik di wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah daratan. Oleh karena itu, DPD RI mendorong agar luas laut, jumlah pulau, tingkat kesulitan geografis, serta biaya pelayanan antarpulau menjadi variabel dalam formulasi pendanaan daerah.

“Ketika negara menghitung kebutuhan fiskal daerah, yang dihitung tidak boleh hanya luas daratan. Laut juga merupakan wilayah pelayanan pemerintahan. Semakin luas wilayah laut yang harus dilayani dan semakin banyak pulau yang harus dihubungkan, semakin besar pula tanggung jawab negara dalam menghadirkan pelayanan publik,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan aspirasi yang disampaikan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat kunjungan kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Batam beberapa waktu lalu. Menurut Ansar, kebijakan fiskal yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan karakter daerah kepulauan sehingga diperlukan perubahan melalui RUU Daerah Kepulauan.

“Kami juga berharap ada keadilan fiskal bagi daerah kepulauan. Memasukkan luas laut dan jumlah pulau ke formulasi kebijakan fiskal. Wilayah laut diharapkan dapat diperhitungkan secara fiskal, tidak hanya daratan saja,” ujarnya.

Senada, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai formulasi belanja pemerintah yang masih bertumpu pada luas daratan menjadi salah satu penyebab disparitas pembangunan di wilayah kepulauan.

“Isu yang ada tentang keadilan fiskal, formulasi belanja hanya dihitung dari darat, belum ada formulasi yang menghitung potensi kepulauan. Disparitas ini diharapkan dapat dijawab dalam RUU Daerah Kepulauan ini,” katanya.

DPD RI menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar memperjuangkan alokasi anggaran, melainkan menghadirkan keadilan struktural dan afirmasi hukum bagi daerah kepulauan. Dengan memperhitungkan luas wilayah laut dan karakteristik geografis dalam kebijakan fiskal nasional, pembangunan tidak lagi berorientasi daratan. Hal ini menjadi langkah krusial untuk mengikis disparitas antarwilayah, memperkuat kedaulatan di kawasan perbatasan, serta memastikan pelayanan publik hadir secara merata di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MM)

 

Komentar