Palembang,Sumselpost.co.id – Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Pornografi Anak dan Perlindungan Anak Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di selenggarakan di Gedung Presisi Polda Palembang, Rabu (11/01/2023).
Dipimpin Subdit cyber, dikomandoi ibu Fitri melakukan patroli, Didapatkan konten pornografi. Melalui penyelidikan dari tanggal 4 Januari akhirnya tanggal 9 bisa diungkap. Didapatkan tkp di Lahat.
Pelaku PH diamankan dan diperiksa. Korbannya bunga usia 7 tahun adalah tetangga korban. Modus pelaku berbuat demikian masih dalam pendalamam
Kombes Muhammad Barly Ramadhani menjelaskan pengungkapan ini berawal dari info bareskrim, menyampaikan beberapa konten yang diduga memuat pornografi terhadap anak.”ujarnya
Pelaku PH mengatakan melakukan perbuatan tersebut karena timbul hasrat saat buang air kecil didepan pelaku. Pelaku menelanjangi korban dan merekam tubuh korban.
” Video untuk konsumsi pribadi, untuk diputar saat malam hari, ” Ujarnya.
Rencananya korban akan mendapatkan pendampingan dari kepolisian, perlindungan anak dan wcc.
Pelaku diancam dengan undang-undang ITE, undang-undang pornografi dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar.
(niken)
Komentar