Ditangkap Dirumah Sang Pacar Pelaku Pembunuhan di Gelumbang Ditangkap

Berita Utama238 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id -Akhirnya pelarian Pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu tersebut terungkap.

Diketahui, bahwa kasus penemuan mayat di semak belukar kawasan Desa Bitis Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu tersebut, terungkap setelah pihak kepolisian melakukan rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan para saksi-saksi tersebut, tertuju kepada palaku yang merupakan warga yang sama dengan korban yakni di Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendry Syaputra,SIK, melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Muhammad Andrian, membenarkan bahwa pelaku pembunuhan korban AM (15) berhasil diamankan diwilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung Jawa Barat pada Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 18:00 WIb.

Lanjutnya, bahwa pelaku diketahui atas nama Pandino Wijaya (26) tercatat sebagai warga Sukajaya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang berprofesi karyawan swasta dan pelaku sendiri saat ditangkap tengah berada dirumah pacarnya diwilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung Jawa Barat dengan tanpa perlawanan, dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gelumbang guna dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun motif palaku tersebut, bahwa mereka keduanya berteman, namun korban saat itu menggadaikan handphonenya ke palaku “Keduanya sempat cekcok karena handphone gadaiannya ke palaku saat akan ditebus korban tersebut, handphone korban digadaikan pelaku ke orang lain yang kemudian memicu keributan antar keduanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, pada media ini, Jum’at (09/10)

Dikatakannya, bahwa terjadinya pembunuhan terhadap korban tersebut, bahwa saat korban mengeluarkan pisau, ternyata pelaku sudah mendahului memukul korban dan mengimpit kemudian pelaku melilit tali jas hujan ke leher Korban.”Melihat korban tidak bernyawa pelaku menyeret korban dan membawa motor korban untuk digadaikan,dan uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk kabur ke daerah Pacet Jawa Barat dan palaku saat diamankan mengakui kejadian yang terjadi pada 22 September 2026 saat itu,”terang Kasat Reskrim AKP Muhammad Andrian, pada media ini.(09/10).

Pelaku yang diamankan tersebut, terjerat dalam Garsal Pasal 458 Ayat (1) Dan Pasal 479 Ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2023 Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, atau Jo Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian korban sebagaimana dimaksud Pasal 458 Ayat (1) Dan Pasal 479 Ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2023 Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, yakni 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan Nomor Polisi B 6198 ZJT, milik korban, 1 (satu ) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang ± 15cm (Milik korban),1 (Satu) Buah Tali dengan panjang ± 120 cm (Milik tersangka),1 (Satu) Helai Baju berwarna hitam lengan pendek bertuliskan ANTI GALAU berwarna putih (Milik korban),1 (Satu) Helai Celana jeans panjang berwarna Biru (Milik korban), dan
1 (Satu) Buah Ikat pinggang berwarna hitam berlambang SD (Milik korban).

Sementara itu diketahui, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (03/10/2026) sekira pukul 13:00 WIB, dengan lokasi kejadian di kebun Ubi milik Candra di Desa Bitis Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.(jn red)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar