Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Resmi Terbit, Perlindungan Ojol Diperluas hingga Pengantaran Barang dan Makanan

Berita Utama35 Dilihat
banner1080x1080

Jakarta, Sumselpost.co.idPemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini memperluas cakupan pengaturan transportasi daring, tidak hanya untuk layanan pengangkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut perluasan cakupan tersebut sebagai salah satu terobosan penting dalam regulasi baru. Menurutnya, selama ini pembahasan mengenai perlindungan pengemudi ojek online (ojol) lebih banyak berfokus pada layanan transportasi penumpang, padahal pengantaran barang dan makanan juga menjadi sumber penghasilan bagi para pengemudi.

“Per hari ini, Perpres tersebut mengakomodasi dua hal. Jika dulunya kita hanya berbicara tentang transportasi penumpang (orang), sekarang Perpres ini juga mengatur terkait penghantaran barang dan produk makanan di ekosistem transportasi online,” ujar Maman dalam konferensi pers bersama DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Maman menjelaskan, seluruh materi Perpres telah rampung dibahas. Dalam regulasi tersebut, hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator tetap ditempatkan dalam skema kemitraan.

Menurutnya, kepastian hubungan kemitraan menjadi bagian penting untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sekaligus memberikan landasan bagi pelaksanaan perlindungan terhadap pengemudi maupun perusahaan penyedia aplikasi.

“Semua sudah rampung dan nantinya akan diikat dalam hubungan kemitraan. Ini merupakan langkah terobosan yang positif dan sudah kita bicarakan dengan semua pihak, baik dari aplikator maupun saudara-saudara kita para pengemudi ojek online,” tambahnya.

DPR dan Pemerintah Sinkronkan Regulasi Ojol

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Proses ini dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojol sekaligus membangun kerangka aturan yang lebih terarah bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Dasco menyebut regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian pengaturan terhadap kegiatan transportasi daring, khususnya layanan pengangkutan menggunakan kendaraan roda dua.

Melalui Perpres ini, pembagian kewenangan antarkementerian juga diatur agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai bidang masing-masing.

Kementerian UMKM bertugas mengawal aspek hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan angkutan penumpang beserta tarifnya.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab terhadap aspek pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Untuk memperkuat koordinasi, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Forum tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Akhir 2026

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial serta ketenagakerjaan.

Untuk memastikan ketentuan dalam Perpres dapat diterapkan secara efektif, kementerian terkait akan menyusun dan menerbitkan aturan pelaksana sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksana tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dengan terbitnya Perpres ini, pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital memasuki tahap baru. Keberhasilan implementasinya akan bergantung pada kejelasan aturan turunan, koordinasi antarkementerian, serta pelaksanaan ketentuan kemitraan dan perlindungan bagi para pengemudi.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari unsur pemerintah hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Komentar