Disharmoni Peraturan Daerah Dengan Kewenangan Pusat, BULD DPD RI Soroti Keterbatasan Kajian dan Partisipasi Publik

Nasional45 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berjalan lebih harmonis, terencana, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow menyampaikan telah menemukan sejumlah persoalan yang konsisten, seperti keterbatasan SDM perancang peraturan daerah (Perda), Naskah Akademik yang belum sepenuhnya berbasis bukti empiris, kesenjangan antara Program Pembentukan Peraturan Daerah, (Propemperda) dan penganggaran, partisipasi publik yang belum sepenuhnya bermakna, kecenderungan penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas, serta disharmoni dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pembentukan Perda memiliki dimensi yang cukup kompleks. Karena itu, kita membutuhkan mekanisme yang memungkinkan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara optimal, tetapi pada saat yang sama saling terhubung dalam satu proses yang lebih efektif,” kata Stefa dalam Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI, Rabu (23/9/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, lebih jauh membahas tentang berbagai persoalan dalam pembentukan Perda, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia perancang, disharmoni regulasi pusat dan daerah, hingga belum optimalnya integrasi antara perencanaan legislasi dan penganggaran.

Menurut Stefa, kebutuhan terhadap sinergi tersebut semakin relevan karena BULD DPD RI telah melakukan rangkaian pendalaman sejak Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Rangkaian tersebut meliputi RDPU, konsultasi publik, kunjungan kerja, hingga uji publik hasil pemantauan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara pada 10 September 2026.

Senada dengan Stefa, Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas yang hadir sebagai keynote speech menilai pembentukan Perda masih menghadapi tantangan terkait harmonisasi regulasi pusat dan daerah, pembagian kewenangan, serta penerjemahan kebijakan nasional di daerah. Karena itu, sinergi lintas lembaga diperlukan agar proses pembentukan Perda berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

“Tidak ada satu lembaga yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan pembentukan Perda sendiri. Tantangannya adalah bagaimana berbagai fungsi dan kewenangan dapat berjalan selaras, tidak tumpang tindih, dan saling memberikan nilai tambah,” ujar GKR Hemas.

Kehadiran para narasumber dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjadi bagian penting dalam pembahasan karena Kementerian Hukum akan berperan dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan, sementara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk evaluasi dan klarifikasi Perda serta koordinasi penyusunan Prolegda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan ini, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkadan dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan Widyastuti, menjelaskan salah satu yang menjadi bagian penting dalam penyusunan harmonisasi adalah setiap rancangan perda ada dasar pemikiran dan materi yang selaras, agar Perda dan perkada tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Kami lakukan pendampingan dalam harmonisasi raperda dan raperkada, dimana pendampingan akademik bagi pemerintah Daerah dengan DPRD. Kami juga mengapresiasi rekomendasi empiris yang sudah diuji publik BULD DPD RI, tentu hal ini akan menjadi masukan bagi kemenkum untuk melihat pelaksanaan pembentukan peraturan daerah dan pengharmonisasi Perda dan perkada,” jelasnya.

BULD DPD RI selanjutnya mendorong agar RDP tersebut dapat menghasilkan kesepahaman mengenai bentuk dan mekanisme sinergi lintas lembaga dalam pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut sistematis atas rangkaian pemantauan BULD DPD RI dan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI dalam memperkuat tata kelola pembentukan Perda secara nasional.(MM)

Komentar