Disambut Antusias Buruh, Puan Pimpin Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Nasional52 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Beleid baru ini dirancang untuk memperkuat hak pekerja serta menyeimbangkannya dengan dunia usaha.

Adapun pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai undang-undang digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Perkenankanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan.

Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Sebelum pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Rapat Paripurna diawali dengan agenda penyampaian Ikhtisar Hasil PemeriksaanSemester (IHPS) I Tahun 2026 besertaLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh BPK RI.

Saat memasuki agenda pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Puan terlebih dahulu mempersilakan perwakilan Komisi IX DPR membacakan laporan mengenai pembahasan RUU ini. Laporan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari.

Setelah laporan dibacakan, Puan lalu menanyakan setiap fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna. “Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR serentak dilanjutkan dengan ketok palu dari Puan tanda pengesahan..”Alhamdulillah,” jawab Puan.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disaksikan oleh perwakilan buruh, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani. Puan sempat menyapa para buruh yang hadir dari meja pimpinan sidang.

Saat UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan, perwakilan buruh yang menyaksikan dari balkon ruang Rapat Paripurna menyambut antusias. “Hidup buruh,” teriak mereka.

Rapat Paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Usai pengesahan, Puan menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Pemerintah dan Komisi IX DPR yang telah menyelesaikan pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan lancar.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik,” tambah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Seperti diketahui, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan DPR ini dirancang untuk memperkuat hak pekerja serta menyeimbangkannya dengan dunia usaha. Rancangan undang-undang yang diinisiasi oleh DPR RI ini memuat pembahasan komprehensif yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Aturan dalam UU tersebut memisahkan klaster ketenagakerjaan secara mandiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan adanya prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Di sisi lain, UU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum
ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi transformasi digital di dunia kerja. Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini meliputi pelindungan bagi pekerja informal dan rentan, seperti komunitas ojek online (ojol) dan kurir (pekerja gig).

Kemudian ada juga regulasi baru yang membatasi sistem alih daya (outsourcing). UU baru Ketenagakerjaan juga mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah yang adil, pesangon, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan), serta pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) serta penguatan hak pekerja penyandang disabilitas. (MM)

Komentar