Dilecehkan Senior, Mahasiswa Lapor Polisi

Berita Utama1784 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Merasa sudah dilecehkan oleh seniornya, RS (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) salah satu perguruan tinggi di Palembang melaporkan kakak tingkatnya ke Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin sore (23/10) dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polda Sumsel. Laporan korban bernomor LP/B/696/X/2023/Polda Sumsel tertanggal 23 Oktober 2023.

Peristiwa pelecehan itu terjadi di asrama yang berada di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang. Sejak 2 Februari 2023 lalu di dalam kamarnya hingga berlanjut ke kamar terlapor berinisial P (20).

Baca Juga  Kasasi Kades Tanjung Agung Ditolak, Dr. Firmansyah, SH.,MH : Tidak Ada lagi Tuduhan-tuduhan Ditujukan ke PT BSP

Diketahui terlapor P merupakan kepala kamar. Sedangkan korban merupakan penerima beasiswa Bidik Misi KIP dan diwajibkan untuk tinggal di asrama selama setahun atau dua semester.

Tim kuasa hukum korban, Mardhiyah SH, dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan mengatakan dugaan pencabulan terhadap kliennya sudah terjadi lebih kurang sebanyak lima kali.

“Aksi tersebut kurang lebih sudah dilakukan oleh terlapor sebanyak 5 kali. Dan pada aksi ketiga dan keempat klien kami langsung merekamnya tanpa sepengetahuan terlapor,” ujar Mardhiyah SH .

Lebih lanjut Mardhiyah, usai dugaan pencabulan itu, pihaknya telah melayangkan surat mediasi dan pengembalian status Bidik Misi terhadap korban.

Baca Juga  Pelaku Usaha Dilarang Buka Lahan Dengan Cara Membakar

“Karena dari dugaan pencabulan itu, klien kami trauma dan tidak ingin lagi tinggal di asrama sejak kejadian tersebut. Sehingga beasiswa dicabut oleh pihak kampus,” katanya.

Kemudian, dari surat mediasi yang dilayangkan langsung kepada Rektor telah dijawab. Namun dari jawaban surat tersebut ternyata hanya dijawab melalui surat dan memanggil korban secara pribadi.

“Padahal kami sudah bersurat untuk melalukan mediasi dan ditemukan dengan terlapor. Tetapi kenyataannya hanya memberikan jawaban melalui surat dan menyatakan KIP klien kami tetap dinonaktifkan karen sudah tidak mengikuti kegiatan mahad selama dua semester sekaligus,” beber dia.

Baca Juga  Polres dan Pemkot Pagaralam Sosialisasi dan Deklarasi Pengaturan OT

Dari laporan tersebut, pihaknya berharap, Polda Sumsel untuk bertindak tegas dan melakukan penyelidikan secepatnya terhadap terlapor.

Sementara pelapor menuturkan kalau kejadian tersebut sudah terhitung lima kali, bahkan dua kalinya ia merekam dengan ponsel. Setelah cukup meresahkan dirinya membuat laporan ke Polda Sumsel.
“Sejak awal Febuari tanggal 8 tahun 2023 ini, parahnya tangan dia masuk ke dalam celana. Kalau teman lain juga sudah mengalaminya,” katanya.

Komentar